DJP mengancam akan menutup kesenjangan penerimaan pajak yang mencapai Rp 562,4 triliun di tahun 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa target penerimaan pajak untuk tahun itu adalah sebesar 22,9 persen dan akan berfokus pada perluasan basis pajak serta meningkatkan daya respons penerimaan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Basis kepatuhan sukarela di tahun 2025 adalah Rp1.790 triliun dan harus diperbarui. DJP ingin mempertahankan basis ini sambil menggali potensi baru. Bimo juga menekankan bahwa masih banyak potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal.
Terdapat kepatuhan wajib pajak yang belum optimal, hanya 80 persen yang membayar rutin, sehingga perlu diperbaiki. DJP akan mengoptimalkan teknologi dan pendekatan personal untuk meningkatkan kepatuhan. Selain itu, dinamika ekonomi digital menjadi peluang utama untuk memperluas basis pajak ke sektor-sektor yang belum terjangkau secara optimal.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tax buoyancy dan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi. DJP berkomitmen untuk menambah basis baru dengan dinamika dunia digital yang makin berkembang.
Basis kepatuhan sukarela di tahun 2025 adalah Rp1.790 triliun dan harus diperbarui. DJP ingin mempertahankan basis ini sambil menggali potensi baru. Bimo juga menekankan bahwa masih banyak potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal.
Terdapat kepatuhan wajib pajak yang belum optimal, hanya 80 persen yang membayar rutin, sehingga perlu diperbaiki. DJP akan mengoptimalkan teknologi dan pendekatan personal untuk meningkatkan kepatuhan. Selain itu, dinamika ekonomi digital menjadi peluang utama untuk memperluas basis pajak ke sektor-sektor yang belum terjangkau secara optimal.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tax buoyancy dan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi. DJP berkomitmen untuk menambah basis baru dengan dinamika dunia digital yang makin berkembang.