DJP Amankan Rp13,1 T dari 200 Penunggak Pajak Kakap di 2025

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengumumkan pencapaian besar dari penagihan pajak bagi 124 wajib pajak terbesar di Indonesia. Sampai akhir tahun 2025, pajak sebanyak Rp13,1 triliun berhasil diperoleh dari para penunggak tersebut.

Dalam konferensi pers APBN KiTa, Bimo menyatakan bahwa langkah-langkah agresif yang dilakukan DJP telah memberikan dampak positif pada pemotongan tunggakan pajak. "Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak 200 terbesar sudah kami lakukan," ujarnya.

Dalam tahun-tahun mendatang, Bimo menekankan bahwa DJP akan semakin agresif dalam menghadapi para penunggak pajak. "Sampai ke 2026, kami tidak memberikan ruang bagi para penunggak, terutama terhadap piutang pajak yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap," paparnya.

Langkah-langkah yang dilakukan DJP mencakup tindakan hukum tegas seperti penerbitan surat paksa dan penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, pencegahan ke luar negeri, serta penyanderaan atau penempatan di tempat tertentu sampai utang dilunasi.

"Untuk tunggakan yang inkrah, 2026 akan kami lanjutkan penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, dan penyanderaan," tambah Bimo.

Sementara itu, untuk tunggakan yang statusnya belum inkrah, DJP akan tetap mengawal ketat seluruh proses hukum. Upaya penagihan ini didukung oleh integrasi sistem Coretax serta penguatan interoperabilitas data antar-kementerian/lembaga yang memudahkan DJP memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat.

DJP telah berhasil mengamankan tunggakan pajak sebanyak Rp13,1 triliun sepanjang 2025 dengan penagihan terhadap 124 wajib pajak besar dari daftar 200 penunggak terbesar di Indonesia.
 
Pajak siapa yang belum bisa membayar? Bangga juga dia. Tapi apa yang salah dengan para penunggak? Belum cukup mampu membayar saja? Saya rasa harus ada alternatif yang lebih baik daripada pencegahan dan penyanderaan, contohnya seperti program kredit pembayaran atau bantuan dana sosial.
 
Gue pikir ini itu semua cuma jangan memperparah masalah. Jika para wajib pajak tidak mampu membayar, kok jadi berat banget kan? Mereka mungkin punya hutang lain atau masalah pribadi. DJP harus sabar dan memberikan waktu yang cukup untuk para wajib pajak membayar. Tapi ini gue rasa kebijakan yang agresif tidak tepat, bisa jadi membuat mereka semakin panik dan melakukan eksploitasi.
 
Maksudnya gini, kalau Bimo ini mau ngambil langkah tegas untuk capai target tunggakan pajak, tapi aku pikir itu kayak nonton film aksi, udah capek ya 😩. Tapi jangan salah, apabila mampu nolakkan 124 wajib pajak terbesar, itu bukti dia nggak boleh dilewati. Aku penasaran siapa saja ini dan bagaimana caranya DJP bisa mendapatkan informasi tentang mereka? Sepertinya itu kayak game aksi, tapi di sini kawan πŸ€‘. Tapi kalau niatnya benar-benar mau ngatasi masalah pajak, aku nggak akan menyinggung ya 😊.
 
Gue pikir Bimo Wijayanto keren banget! Semoga DJP bisa terus berhasil dalam menangkap para penunggak pajak. Saya rasa mereka udah lama tidak nyaman lagi dengan piutang yang belum dibayar... sampai sekarang gue aja ingat wajib pai pajak dan udah lama kehabisan uang πŸ€‘. Tapi serious sapa? Semoga mereka bisa menangkap semua penunggak pajak dan semua orang Indonesia tidak perlu lagi merasa beban dengan piutang yang belum dibayar! Sampai akhir tahun 2026 semuanya harus ada di tempatnya, gak usah lagi "ngomong" πŸ™„.
 
Wahhhhh, ini sangat seru sih, penagihan pajak yang agresifnya bikin para penunggak jengkel πŸ˜‚. Tapi juga kayaknya harus ada aturan dan ketat untuk para wajib pajak yang tidak mau membayar. Aku pikir 2026 ini akan menjadi tahun penting buat DJP, semoga mereka bisa menagih semua tunggakan pajak dengan sukses 🀞. Tapi aku juga khawatir kalau ada yang ikut keterlibatan hukum karena tidak bisa membayar, itu bikin banyak penderitaan πŸ˜”.
 
Maksudnya gede banget penghasilan pajak itu πŸ€‘. Tapi, gimana asal ujung tangan mereka bisa menghasilkan seperti itu? Sepertinya ada hal yang tidak dipikirkan, misalnya bagaimana perubahan sistemCoretax dan integrasi data itu mempengaruhi keseimbangan kekayaan nasional πŸ€”. Belum lagi, gimana asal para wajib pajak diungguli dengan penerbitan surat paksa dan penyitaan aset? Tidak ada jaminan bahwa mereka tidak akan kehilangan hak-haknya dalam proses ini 😬.
 
Oke lah, aku pikir ini kayaknya kebijakan yang baik! Pemerintah benar-benar fokus pada penagihan pajak dan memotong tunggakan yang tidak mau membayar. Aku setuju dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, langkah-langkah yang dilakukan DJP memang sangat agresif dan efektif! 🀩

Aku rasa ini juga akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu. Dan aku yakin, dengan integrasi sistem Coretax dan penguatan interoperabilitas data, DJP akan semakin baik dalam memetakan profil risiko wajib pajak.

Tapi, aku juga pikir kita harus ingat bahwa penagihan pajak bukan hanya tentang menghukum orang yang tidak mau membayar, tapi juga tentang memberikan kesempatan bagi mereka untuk memahami dan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan. 🀝
 
Luar biasa aja apa yang bisa dilakukan DJP untuk menghambat para penunggak pajak, tapi toh hasilnya tidak kalah bangga lah 🀩. Rp13,1 triliun itu nggak kecil banget, kan? Jadi aku pikir ini bukan hanya tentang menagih pajak, tapi juga tentang memajukan negara dengan mengontrol biaya negara yang nggak perlu lagi dipikirkan πŸ€‘. Tapi, aku masih curiga siapa-siapa yang tidak mau membayar pajak itu apa aja? Kita harus lebih teliti dan cerdas dalam penagihan pajak agar tidak ada korupsi atau hal-hal yang tidak baik πŸ€”.
 
😊 Aku pikir Bimo Wijayanto itu benar-benar bersemangat dengan pencapaian tersebut, tapi aku rasa dia lupa bahwa masih banyak yang belum termasuk dalam daftar 124 wajib pajak terbesar. Apa aku salah kalau aku pikir ini hanya tentang para penunggak besar saja? Mungkin ada yang lain juga yang harus diingatkan agar tidak ketinggalan? πŸ€”
 
Lazimnya juga ngebayangin kaya gini, apakah ada punya yang bingung kalau tidak mengeluarkan uang? Sudah lumayan lama kok, tapi akhirnya aja berhasil diperoleh sekitar Rp13 triliun. Aku rasa harus diakui juga, penagihan ini sudah cukup serius dan tegas, banyak yang terkena dampaknya. Tapi, aku masih curiga siapa nanti yang akan dijadikan target keberuntungannya? Kalau tidak ada yang mau membayar, apa aja yang harus dibuat? πŸ€‘
 
kira-kira aja apa yang aku rasakan ketika aku dengar kalau Bimo Wijayanto bilang ini, aku pikir ini semua jalan tikus, tapi sayangnya aku masih harus membiarkan keadaan semakin berat. mungkin mereka benar-benar ingin mengutamakan penagihan pajak dan tidak mau memberi ruang bagi para wajib pajak yang belum lengkap pajaknya, tapi aku rasa ini semua terlalu agresif, apa kalo seseorang benar-benar tidak bisa membayar pajaknya karena alasan-alasan yang tidak terkendali? jangan salah arah, tapi kayak gini aku masih bingung siapa yang benar dan siapa yang salah... πŸ˜’
 
Oke deh πŸ€”, aku rasa pemerintah suka nggak sabar lho πŸ˜…, kalau tidak bisa dibayar, gara-gara dia harus pergi ke penjaraπŸš”. Tapi, aku jua rasa itu buat amanπŸ’―, agar orang tidak merasa santai dan bayar pajak yang harus dibayarnya πŸ˜‚. Aku senang lihat DJP bisa nggak sabar dalam mengutamakan utang orang banyak πŸ€‘, tapi aku harap gak ada orang yang harus pergi ke penjara karena utang pajakπŸ˜“.
 
Wah keren banget ya direktur Bimo! Pajak itu penting banget, makanya gini dia harus teken kalau ada yang tidak makanin utangnya, aku senang banget sekali pemerintah bisa menguasai ini, tapi aku sengaja gak tahu siapa-siapa wajib pajak terbesar itu, aku hanya senang banget dengan penagihan yang agresif ini
 
ini kabar baik banget ya! saya pikir langkah yang digunakan Direktur Jenderal Pajak ini agak berat tapi tahu apa kebenarnya, jika tidak dibayar pajak, banyak orang yang akan merasa sakit dan miskin. tapi juga harus diingat bahwa ada banyak wajib pajak yang memang tidak bisa membayar semua utangnya pada saatnya. jadi, langkah ini agak beresiko tapi mungkin benar-benar perlu dilakukan.

saya pikir pihak DJP harus lebih fokus kepada penagihan pajak bagi mereka yang sudah inkrah, bukan hanya berfokus pada penagihan yang sudah ada di daftar 200 wajib pajak terbesar. dan juga perlu ada bantuan tambahan bagi wajib pajak yang memang sedang menghadapi kesulitan, agar tidak kalah dalam keberuntungan.
dan salah satu hal yang harus dipikirkan pula adalah bagaimana cara pemerintah bisa lebih efektif untuk mengumpulkan pajak tanpa perlu menimbulkan masalah bagi wajib pajak. jadi, ini harus menjadi tantangan yang dihadapi bersama-sama. :D
 
Aku pikir pahitnya buat para wajib pajak ngerasa tidak berbeda untuk orang yang mau membayar dan orang yang nggak mau, sampe akses teknologi semakin canggih dan sistem bisa memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat, tapi apa solusinya masih sama-sama paku hukum sih? Mungkin perlu kita bereksplorasi cara lain lagi yang lebih komprehensif dalam mengelola tunggakan pajak, seperti membantu mereka merasa tidak dirugikan dan memberikan solusi bagi masalahnya, bukan hanya terus mengancam dan memaksa.
 
gak percaya kayak gue dengerin kejutan itu dari DJP, Rp13,1 triliun tunggakan pajak dibawa pulang! tapi gak sabarin apakah itu karena kerja keras DJP atau karenanya banyak yang takut ditangkap karena piutangnya... apa yang ada di pikiran kamu? πŸ€”πŸ“ˆ
 
Saya rasa Bimo Wijayanto itu bukan orang jahil, kalau bisa mengumpulkan uang hingga Rp13,1 triliun dari para penunggak pajaknya itu. Saya pikir dia luar biasa, bisa-bisa dia mau dijadikan guru kita semua tentang bagaimana cara mengumpulkan uang dengan baik. Mungkin kita bisa belajar banyak hal dari dia, seperti bagaimana mengatur diri kita sendiri agar tidak menjadi penunggak pajak.
 
Sampai-sampai pemerintah bisa menangkap penunggak pajak yang banyak, tapi gini aja sih. Wajib pajak tidak akan punya uang untuk investasi dan bisnis, kan? Karena itu, mereka harus mulai dari pembayaran pajak yang tepat. Jangan pernah bayangkan jika semua orang bisa menagih pajak dengan seriuus seperti Direktur Jenderal Pajak, tapi ternyata di lapangan masih banyak penunggak pajak karena tidak memahami aturan atau mau malu membayar. Akan tetapi, saya senang bahwa pemerintah berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp13,1 triliun dari para wajib pajak terbesar di Indonesia.
 
Pajak yang dibayarkan oleh para penunggak itu jangan bilang-bilang cuma Rp13,1 triliun aja, tapi apa adanya? Bayangkan kalau kita lihat data ini dari perspektif lain, misalnya, berapa banyak orang Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan atau uang saku? Mungkin saja 124 wajib pajak itu hanya sedikit bagian dari total orang di Indonesia, kan?

Dan apa khasiat dari penagihan pajak yang agresif seperti ini? Hanya memberikan ketegangan dan stres bagi para penunggak? Gampangnya pihak DJP akan mengatakan "proses penagihan telah memberikan dampak positif", tapi apa yang mereka lepas dari sudut pandang korban ini?
 
kembali
Top