Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengumumkan pencapaian besar dari penagihan pajak bagi 124 wajib pajak terbesar di Indonesia. Sampai akhir tahun 2025, pajak sebanyak Rp13,1 triliun berhasil diperoleh dari para penunggak tersebut.
Dalam konferensi pers APBN KiTa, Bimo menyatakan bahwa langkah-langkah agresif yang dilakukan DJP telah memberikan dampak positif pada pemotongan tunggakan pajak. "Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak 200 terbesar sudah kami lakukan," ujarnya.
Dalam tahun-tahun mendatang, Bimo menekankan bahwa DJP akan semakin agresif dalam menghadapi para penunggak pajak. "Sampai ke 2026, kami tidak memberikan ruang bagi para penunggak, terutama terhadap piutang pajak yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap," paparnya.
Langkah-langkah yang dilakukan DJP mencakup tindakan hukum tegas seperti penerbitan surat paksa dan penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, pencegahan ke luar negeri, serta penyanderaan atau penempatan di tempat tertentu sampai utang dilunasi.
"Untuk tunggakan yang inkrah, 2026 akan kami lanjutkan penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, dan penyanderaan," tambah Bimo.
Sementara itu, untuk tunggakan yang statusnya belum inkrah, DJP akan tetap mengawal ketat seluruh proses hukum. Upaya penagihan ini didukung oleh integrasi sistem Coretax serta penguatan interoperabilitas data antar-kementerian/lembaga yang memudahkan DJP memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat.
DJP telah berhasil mengamankan tunggakan pajak sebanyak Rp13,1 triliun sepanjang 2025 dengan penagihan terhadap 124 wajib pajak besar dari daftar 200 penunggak terbesar di Indonesia.
Dalam konferensi pers APBN KiTa, Bimo menyatakan bahwa langkah-langkah agresif yang dilakukan DJP telah memberikan dampak positif pada pemotongan tunggakan pajak. "Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak 200 terbesar sudah kami lakukan," ujarnya.
Dalam tahun-tahun mendatang, Bimo menekankan bahwa DJP akan semakin agresif dalam menghadapi para penunggak pajak. "Sampai ke 2026, kami tidak memberikan ruang bagi para penunggak, terutama terhadap piutang pajak yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap," paparnya.
Langkah-langkah yang dilakukan DJP mencakup tindakan hukum tegas seperti penerbitan surat paksa dan penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, pencegahan ke luar negeri, serta penyanderaan atau penempatan di tempat tertentu sampai utang dilunasi.
"Untuk tunggakan yang inkrah, 2026 akan kami lanjutkan penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, dan penyanderaan," tambah Bimo.
Sementara itu, untuk tunggakan yang statusnya belum inkrah, DJP akan tetap mengawal ketat seluruh proses hukum. Upaya penagihan ini didukung oleh integrasi sistem Coretax serta penguatan interoperabilitas data antar-kementerian/lembaga yang memudahkan DJP memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat.
DJP telah berhasil mengamankan tunggakan pajak sebanyak Rp13,1 triliun sepanjang 2025 dengan penagihan terhadap 124 wajib pajak besar dari daftar 200 penunggak terbesar di Indonesia.