DJP Amankan Rp13,1 T dari 200 Penunggak Pajak Kakap di 2025

Direktur Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan Rp13,1 triliun dari 200 penunggak pajak terbesar di Indonesia. Pencapaian ini hanya sebagian dari total yang dapat dikumpulkan oleh DJP, namun merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi dan penghasilan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa proses penagihan pajak terhadap 124 wajib pajak besar telah selesai. Hasilnya adalah penyitaan sebesar Rp13,1 triliun hingga akhir tahun 2025.

Di tahun 2026, DJP akan semakin agresif dalam mengumpulkan pajak dari penunggak-penunggak tersebut. Bimo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para penunggak yang telah dinyatakan memiliki status hukum tetap (inkrah). Djp akan melanjutkan tindakan hukum tegas, mulai dari penerbitan surat paksa dan penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, pencegahan ke luar negeri, serta penyanderaan atau penempatan di tempat tertentu sampai utang dilunasi.

Untuk tunggakan yang belum inkrah, DJP akan terus mengawal proses hukum dengan ketat. Pengawasan ini mencakup tahapan keberatan, banding, peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, serta penanganan piutang pajak.

DJP juga menggunakan integrasi sistem Coretax dan penguatan interoperabilitas data untuk memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan mengurangi kemungkinan peluang korupsi.
 
aku pikir djp nggak bisa tidak senang karna berhasil mengumpulkan uang yang banyak dari penunggak-penunggak pajak, tapi aku masih rasa masih ada yang harus di perbaiki, seperti cara mereka mengumpulkan uang itu sih, mungkin ada yang kurang jelas, apalagi dengan penggunaan termasuk penerbitan surat paksa dan penyitaan aset, itu nanti bisa bikin penunggak-penunggak kecewa dan gak mau membayar lagi.
 
Aku pikir itu bagus banget, DJP bisa nggak menemukan Rp13 triliun dari 200 penunggak pajak terbesar di Indonesia, tapi apa kira-kira hasilnya kalau mereka tidak mau inkrah? Mereka harus siap untuk menghadapi hukum tegas, mulai dari surat paksa hingga penyitaan aset. Aku harap DJP bisa lebih efisien dalam pengumpulan pajak dan mengurangi kemungkinan korupsi. Integrasi sistem Coretax juga bikin aku penasaran, bagaimana caranya mereka bisa memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat? 🤔💡
 
Gue penasaran sih bagaimana nanti aja mereka akan mengumpulkan uang dari penunggak2 itu 🤑. Gue ingat tahun 80an, gue masih kecil, ibu gue bekerja di biro pajak, gue lihat langsung bagaimana para penunggak harus membayar uang yang di utang mereka 😳. Sekarang ini sudah ada teknologi yang canggih, tapi nanti aja apa sih? Gue berharap tidak ada korupsi lagi, hanya semata2 pemerintah yang ingin mendapatkan uang untuk negara 🙏.
 
Aku kira DJP udah lakukan yang terbaik! 🙌 Kita harus menghargai usaha mereka dalam mengumpulkan uang negara dari penunggak-penunggak pajak. Aku rasa ini akan membantu Indonesia menjadi lebih stabil dan dapat memberikan layanan yang lebih baik untuk warga. Semoga setiap orang tidak pernah menjadi penunggak pajak, tapi aku tahu itu jarang terjadi 🤷‍♂️. Tapi dengan strategi yang tepat, seperti penggunaan teknologi dan integrasi sistem, aku yakin DJP bisa mencapai targetnya! 💻
 
aku pikir di tahun depan, penagihan pajak gak boleh kasih kesempatan lagi kepada orang yang tidak ingin membayar. kalau gak mau bayar, harus ada konsekuensi! tapi gak berarti kita harus kasih penghukuman terlalu keras, aku rasa perlu ada kompromi. misalnya, jika orang tersebut tidak ingin membayar, bisa dijanjikan waktu pembayaran lebih lama atau bebas dari sanksi tertentu.
 
kembali
Top