Direktur Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan Rp13,1 triliun dari 200 penunggak pajak terbesar di Indonesia. Pencapaian ini hanya sebagian dari total yang dapat dikumpulkan oleh DJP, namun merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi dan penghasilan negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa proses penagihan pajak terhadap 124 wajib pajak besar telah selesai. Hasilnya adalah penyitaan sebesar Rp13,1 triliun hingga akhir tahun 2025.
Di tahun 2026, DJP akan semakin agresif dalam mengumpulkan pajak dari penunggak-penunggak tersebut. Bimo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para penunggak yang telah dinyatakan memiliki status hukum tetap (inkrah). Djp akan melanjutkan tindakan hukum tegas, mulai dari penerbitan surat paksa dan penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, pencegahan ke luar negeri, serta penyanderaan atau penempatan di tempat tertentu sampai utang dilunasi.
Untuk tunggakan yang belum inkrah, DJP akan terus mengawal proses hukum dengan ketat. Pengawasan ini mencakup tahapan keberatan, banding, peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, serta penanganan piutang pajak.
DJP juga menggunakan integrasi sistem Coretax dan penguatan interoperabilitas data untuk memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan mengurangi kemungkinan peluang korupsi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa proses penagihan pajak terhadap 124 wajib pajak besar telah selesai. Hasilnya adalah penyitaan sebesar Rp13,1 triliun hingga akhir tahun 2025.
Di tahun 2026, DJP akan semakin agresif dalam mengumpulkan pajak dari penunggak-penunggak tersebut. Bimo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para penunggak yang telah dinyatakan memiliki status hukum tetap (inkrah). Djp akan melanjutkan tindakan hukum tegas, mulai dari penerbitan surat paksa dan penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, pencegahan ke luar negeri, serta penyanderaan atau penempatan di tempat tertentu sampai utang dilunasi.
Untuk tunggakan yang belum inkrah, DJP akan terus mengawal proses hukum dengan ketat. Pengawasan ini mencakup tahapan keberatan, banding, peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, serta penanganan piutang pajak.
DJP juga menggunakan integrasi sistem Coretax dan penguatan interoperabilitas data untuk memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan mengurangi kemungkinan peluang korupsi.