Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil memusnahkan beberapa barang kena cukai ilegal yang dihasilkan sebesar Rp31,6 miliar dalam penindakan Januari-November 2025. Dari penindakan terhadap komoditas berupa obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, hingga bahan kimia, DJBC berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,62 miliar.
Pada pengawasan di bidang cukai, sebanyak 1.094 penindakan telah dilakukan dalam periode yang sama. Dari jumlah tersebut, pemusnahan dilakukan terhadap 13,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,2 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok.
Selain itu, terdapat 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 12.864,82 liter, dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari cukai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan demikian, total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp31,6 miliar. Penyelidikan di bidang cukai saat ini telah dilakukan dengan menetapkan 16 tersangka serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda senilai Rp8,04 miliar.
"Yang kita musnahkan hari ini sebanyak 19.511 botol, liternya adalah 12.864,82 liter, nilai barangnya Rp9,9 miliar, potensi kerugian negaranya Rp21 miliar," imbuh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq.
Dalam penindakan Januari-November 2025, DJBC berhasil memusnahkan lebih dari 41 juta batang rokok ilegal; 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); 3.556 liter etil alkohol; serta 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp71,41 miliar.
Pada pengawasan di bidang cukai, sebanyak 1.094 penindakan telah dilakukan dalam periode yang sama. Dari jumlah tersebut, pemusnahan dilakukan terhadap 13,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,2 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok.
Selain itu, terdapat 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 12.864,82 liter, dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari cukai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan demikian, total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp31,6 miliar. Penyelidikan di bidang cukai saat ini telah dilakukan dengan menetapkan 16 tersangka serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda senilai Rp8,04 miliar.
"Yang kita musnahkan hari ini sebanyak 19.511 botol, liternya adalah 12.864,82 liter, nilai barangnya Rp9,9 miliar, potensi kerugian negaranya Rp21 miliar," imbuh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq.
Dalam penindakan Januari-November 2025, DJBC berhasil memusnahkan lebih dari 41 juta batang rokok ilegal; 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); 3.556 liter etil alkohol; serta 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp71,41 miliar.