Ditjenpas Tolak Permintaan Ammar Zoni, Tetap Kembali ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menanggapi permintaan selebritas Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni untuk tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Menurut Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, penempatan Ammar Zoni tetap mengacu pada ketentuan dan surat keputusan yang berlaku.
"Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan," katanya.
Ammar Zoni sendiri telah meminta untuk tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Dia berharap tidak dibalikkan lagi ke tempat tersebut, karena dia tidak merasa bahwa itu adalah tempat yang sesuai untuknya.
"Saya bukan penjahat besar," ujarnya. "Saya berharap tidak dibalikkan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun, itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh, yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh."
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dia menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan. Ammar Zoni juga didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Ammar Zoni dianggap bersalah atas melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menanggapi permintaan selebritas Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni untuk tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Menurut Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, penempatan Ammar Zoni tetap mengacu pada ketentuan dan surat keputusan yang berlaku.
"Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan," katanya.
Ammar Zoni sendiri telah meminta untuk tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Dia berharap tidak dibalikkan lagi ke tempat tersebut, karena dia tidak merasa bahwa itu adalah tempat yang sesuai untuknya.
"Saya bukan penjahat besar," ujarnya. "Saya berharap tidak dibalikkan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun, itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh, yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh."
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dia menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan. Ammar Zoni juga didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Ammar Zoni dianggap bersalah atas melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.