Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba Jadi Semua di Terungkap
Dalam operasi yang dilakukan oleh petugas Kepala Rutan Salemba, Jakarta, terungkap kasus peredaran narkoba di dalam tempat penahanan. Artis Ammar Zoni saat ini menjalani masa pidana atas tuduhan penyalahgunaan narkoba. Namun, semalam ditemukan bahwa dia juga aktif menjual barang haram tersebut bersama lima tersangka lainnya.
Menurut Rika Aprianti, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kasus ini terungkap lewat sidak petugas Rutan Salemba. Rika mengatakan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Ammar Zoni mendapatkan narkoba tersebut dari sosok penyedia di luar Rutan dan kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya. Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi.
Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Pada ruangan kamar para tersangka, narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya ditemukan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam operasi yang dilakukan oleh petugas Kepala Rutan Salemba, Jakarta, terungkap kasus peredaran narkoba di dalam tempat penahanan. Artis Ammar Zoni saat ini menjalani masa pidana atas tuduhan penyalahgunaan narkoba. Namun, semalam ditemukan bahwa dia juga aktif menjual barang haram tersebut bersama lima tersangka lainnya.
Menurut Rika Aprianti, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kasus ini terungkap lewat sidak petugas Rutan Salemba. Rika mengatakan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Ammar Zoni mendapatkan narkoba tersebut dari sosok penyedia di luar Rutan dan kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya. Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi.
Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Pada ruangan kamar para tersangka, narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya ditemukan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.