Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemanfaatan gawai dengan bijak di lingkungan satuan pendidikan. Menurut SE tersebut, semua gawai milik siswa akan dikumpulkan selama jam sekolah berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik. Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang telah ditetapkan oleh sekolah.
Aturan ini tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, membenarkan adanya SE terkait pemanfaatan gawai di sekolah.
Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan larangan total penggunaan gawai, melainkan langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah. Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan dan pembatasan untuk murid dan pemanfaatan dan pembatasan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah tertuang dalam SE tersebut.
Selain itu, Nahdiana juga menjelaskan bahwa ada beberapa mekanisme yang harus diikuti oleh satuan pendidikan untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Antara lain, gawai dikumpulkan kepada wali kelas sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan hanya boleh diambil kembali oleh murid ketika jam pelajaran utama dan kokurikuler Murid selesai.
Dengan demikian, pemerintah DKI Jakarta berharap dapat menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik dengan mengatur penggunaan gawai di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik. Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang telah ditetapkan oleh sekolah.
Aturan ini tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, membenarkan adanya SE terkait pemanfaatan gawai di sekolah.
Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan larangan total penggunaan gawai, melainkan langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah. Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan dan pembatasan untuk murid dan pemanfaatan dan pembatasan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah tertuang dalam SE tersebut.
Selain itu, Nahdiana juga menjelaskan bahwa ada beberapa mekanisme yang harus diikuti oleh satuan pendidikan untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Antara lain, gawai dikumpulkan kepada wali kelas sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan hanya boleh diambil kembali oleh murid ketika jam pelajaran utama dan kokurikuler Murid selesai.
Dengan demikian, pemerintah DKI Jakarta berharap dapat menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik dengan mengatur penggunaan gawai di sekolah.