Pemerintah Indonesia meluncurkan program pendidikan dan pelatihan petugas penyelenggara ibadah haji (Diklat PPIH) Arab Saudi 2026 sebagai program resmi negara yang dibiayai oleh APBN. Program ini akan digelar selama tiga pekan, sejak 10 hingga 30 Januari 2026, dan tidak akan dibiayai dari dana jemaah haji.
Kemenhaj telah memastikan bahwa program ini tidak menggunakan dana jemaah, melainkan menggunakan APBN. Pernyataan Kemenhaj tersebut menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, Ichsan Marsha, Tenaga Ahli Bidang Media Kemenhaj, juga mengklarifikasi tentang penggunaan kuota keberangkatan petugas haji. Menurutnya, kuota petugas haji berbeda dengan kuota jemaah dan tidak menggunakan kuota jemaah.
Ichsan menjelaskan bahwa kuota khusus tersebut memastikan bahwa keberangkatan petugas benar-benar difokuskan untuk kepentingan pelayanan jemaah, tanpa menggeser hak calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke tanah haram.
Pada musim haji 1447 H/2026 M, Kemenhaj mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, dengan kuota khusus PPIH setiap tahunnya sebesar 2 persen dari jumlah kuota jemaah haji reguler.
Kemenhaj juga menilai bahwa Diklat Intensif ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas layanan haji tahun ini.
Kemenhaj telah memastikan bahwa program ini tidak menggunakan dana jemaah, melainkan menggunakan APBN. Pernyataan Kemenhaj tersebut menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, Ichsan Marsha, Tenaga Ahli Bidang Media Kemenhaj, juga mengklarifikasi tentang penggunaan kuota keberangkatan petugas haji. Menurutnya, kuota petugas haji berbeda dengan kuota jemaah dan tidak menggunakan kuota jemaah.
Ichsan menjelaskan bahwa kuota khusus tersebut memastikan bahwa keberangkatan petugas benar-benar difokuskan untuk kepentingan pelayanan jemaah, tanpa menggeser hak calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke tanah haram.
Pada musim haji 1447 H/2026 M, Kemenhaj mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, dengan kuota khusus PPIH setiap tahunnya sebesar 2 persen dari jumlah kuota jemaah haji reguler.
Kemenhaj juga menilai bahwa Diklat Intensif ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas layanan haji tahun ini.