Pemerintah Indonesia telah mendiagnosa Diklat Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (Diklat PPIH) Arab Saudi 2026 sebagai program resmi negara yang dibiayai dari dana APBN. Menurut Ichsan Marsha, Wakil Kementerian Haji dan Umrah, diklat ini tidak dibiayai oleh dana jemaah haji, tetapi menggunakan uang negara.
Diklat ini diadakan selama tiga pekan, mulai 10 sampai 30 Januari 2026, dan bertujuan untuk memperkuat kesiapan fisik, mental, serta kemampuan teknis petugas haji. Ichsan menjelaskan bahwa diklat ini tidak menggunakan kuota jemaah haji, melainkan kuota khusus yang diberikan oleh pemerintah.
Ichsan juga menjelaskan bahwa penggunaan kuota khusus memastikan bahwa keberangkatan petugas benar-benar difokuskan untuk kepentingan pelayanan jemaah, tanpa menggeser hak calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun. Dia juga menyatakan bahwa penggunaan kuota khusus ini tidak mengurangi kuota jemaah yang saat ini masih memiliki masa tunggu panjang di beberapa daerah.
Sementara itu, Hasan Afandi, Kepala Biro Humas Kemenhaj, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Kuota khusus PPIH setiap tahunnya sebesar 2 persen dari jumlah kuota jemaah haji reguler.
Perlu diingat bahwa penggunaan kuota khusus ini tidak sama dengan penggunaan kuota jemaah, dan memastikan bahwa keberangkatan petugas benar-benar difokuskan untuk kepentingan pelayanan jemaah.
Diklat ini diadakan selama tiga pekan, mulai 10 sampai 30 Januari 2026, dan bertujuan untuk memperkuat kesiapan fisik, mental, serta kemampuan teknis petugas haji. Ichsan menjelaskan bahwa diklat ini tidak menggunakan kuota jemaah haji, melainkan kuota khusus yang diberikan oleh pemerintah.
Ichsan juga menjelaskan bahwa penggunaan kuota khusus memastikan bahwa keberangkatan petugas benar-benar difokuskan untuk kepentingan pelayanan jemaah, tanpa menggeser hak calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun. Dia juga menyatakan bahwa penggunaan kuota khusus ini tidak mengurangi kuota jemaah yang saat ini masih memiliki masa tunggu panjang di beberapa daerah.
Sementara itu, Hasan Afandi, Kepala Biro Humas Kemenhaj, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Kuota khusus PPIH setiap tahunnya sebesar 2 persen dari jumlah kuota jemaah haji reguler.
Perlu diingat bahwa penggunaan kuota khusus ini tidak sama dengan penggunaan kuota jemaah, dan memastikan bahwa keberangkatan petugas benar-benar difokuskan untuk kepentingan pelayanan jemaah.