Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi tantangan besar untuk mencapai target penerimaan pajak Rp 4.400 triliun pada tahun 2026. Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, target ini sangat menantang dan memerlukan upaya keras untuk diwujudkan.
"Sekarang kami harus bekerja keras dan memperbaiki mesin penerimaan negara supaya lebih konservatif, inovatif, adaptif terhadap perkembangan dunia bisnis," kata Bimo. Ia menjanjikan bahwa 2026 akan menjadi titik awal baru dengan fokus pada peningkatan integritas dan sumber daya manusia.
Upaya utama untuk mencapai target ini adalah meningkatkan tax buoyancy, atau daya respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. DJP juga akan menerapkan reformasi dan otomasi sistem perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Selain itu, DJP juga berencana untuk meningkatkan peningkatan pajak dari platform perdagangan elektronik (PMSE). Saat ini, sekitar 240 platform PMSE telah terdaftar dan memungut pajak dengan kontribusi sekitar Rp8-9 triliun per tahun. DJP berencana untuk meningkatkan performa platform-platform tersebut dan mewajibkan platform digital dalam negeri untuk memungut pajak pada 2026.
Namun, upaya ini juga dihadapi dengan tantangan besar, seperti realisasi penerimaan pajak hingga semester I 2025 masih berada di zona negatif. Meski telah menunjukkan perbaikan bertahap dari titik terendah minus 41,9 persen pada Januari 2025.
"Dengan integritas yang lebih baik dan sumber daya manusia yang lebih baik, kita akan berhasil mencapai target ini," tegas Bimo.
"Sekarang kami harus bekerja keras dan memperbaiki mesin penerimaan negara supaya lebih konservatif, inovatif, adaptif terhadap perkembangan dunia bisnis," kata Bimo. Ia menjanjikan bahwa 2026 akan menjadi titik awal baru dengan fokus pada peningkatan integritas dan sumber daya manusia.
Upaya utama untuk mencapai target ini adalah meningkatkan tax buoyancy, atau daya respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. DJP juga akan menerapkan reformasi dan otomasi sistem perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Selain itu, DJP juga berencana untuk meningkatkan peningkatan pajak dari platform perdagangan elektronik (PMSE). Saat ini, sekitar 240 platform PMSE telah terdaftar dan memungut pajak dengan kontribusi sekitar Rp8-9 triliun per tahun. DJP berencana untuk meningkatkan performa platform-platform tersebut dan mewajibkan platform digital dalam negeri untuk memungut pajak pada 2026.
Namun, upaya ini juga dihadapi dengan tantangan besar, seperti realisasi penerimaan pajak hingga semester I 2025 masih berada di zona negatif. Meski telah menunjukkan perbaikan bertahap dari titik terendah minus 41,9 persen pada Januari 2025.
"Dengan integritas yang lebih baik dan sumber daya manusia yang lebih baik, kita akan berhasil mencapai target ini," tegas Bimo.