Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih berusaha menangkap mantan staf khusus eks Mendikbudristek, Jurist Tan. Hal ini setelah hakim meminta jaksa segera menangkapnya.
Pengadilan tersebut meminta jaksa untuk segera menangkap Jurist Tan karena dia yang mengetahui detail pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hingga ke tingkat harga. Hakim Ad Hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mengatakan bahwa Jurist Tan sangat penting dan memiliki informasi yang signifikan.
Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya masih berusaha menangkap Jurist Tan. Dia juga telah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol.
Pengadilan tersebut menolak eksepsi yang diajukan oleh Nadiem, mantan Mendikbudristek yang didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Sementara itu, jaksa meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pengadilan tersebut dihadiri oleh hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan saksi.
Pengadilan tersebut meminta jaksa untuk segera menangkap Jurist Tan karena dia yang mengetahui detail pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hingga ke tingkat harga. Hakim Ad Hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mengatakan bahwa Jurist Tan sangat penting dan memiliki informasi yang signifikan.
Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya masih berusaha menangkap Jurist Tan. Dia juga telah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol.
Pengadilan tersebut menolak eksepsi yang diajukan oleh Nadiem, mantan Mendikbudristek yang didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Sementara itu, jaksa meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pengadilan tersebut dihadiri oleh hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan saksi.