Pungutan Biaya Dewan Pers Terhingga, Profesi Jurnalistik Tetap Berjala Tanpa Beban Komersial
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah terlibat dalam praktik pemungutan biaya apapun terkait penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers. "Dewan Pers tidak meminta, mengedarkan, memungut biaya, atau menuntut pembayaran dalam bentuk apa pun terkait pamflet imbauan masyarakat mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas mulia pers," katanya.
Namun, di Kebumen kabar mengenai pungutan liar dilibatkan Dewan Pers, yang melibatkan perangkat desa dan dituduh diperebut oleh kelompok yang mengaku dari lembaga tersebut. Masyarakat yang dipengaruhi dengan marah terhadap praktik ini.
Komaruddin menekankan bahwa seluruh bentuk sosialisasi dan imbauan yang dikeluarkan Dewan Pers bertujuan untuk edukasi publik serta perlindungan terhadap profesi jurnalistik. Ia memastikan, hal itu tidak mengandung unsur komersial dan tidak membebani pihak mana pun.
Dewan Pers mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta untuk bersama-sama menjaga profesionalitas pers. "Caranya adalah dengan berinteraksi secara wajar sesuai koridor hukum dan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu independensi serta integritas jurnalisme," katanya.
Banyak masyarakat diminta agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Jika ditemukan oknum yang meminta uang atau fasilitas dengan mencatut nama Dewan Pers, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran pengaduan resmi Dewan Pers.
"Banyak sekali masyarakat yang telah menghubungi kami dan melaporkan hal ini," katanya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah terlibat dalam praktik pemungutan biaya apapun terkait penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers. "Dewan Pers tidak meminta, mengedarkan, memungut biaya, atau menuntut pembayaran dalam bentuk apa pun terkait pamflet imbauan masyarakat mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas mulia pers," katanya.
Namun, di Kebumen kabar mengenai pungutan liar dilibatkan Dewan Pers, yang melibatkan perangkat desa dan dituduh diperebut oleh kelompok yang mengaku dari lembaga tersebut. Masyarakat yang dipengaruhi dengan marah terhadap praktik ini.
Komaruddin menekankan bahwa seluruh bentuk sosialisasi dan imbauan yang dikeluarkan Dewan Pers bertujuan untuk edukasi publik serta perlindungan terhadap profesi jurnalistik. Ia memastikan, hal itu tidak mengandung unsur komersial dan tidak membebani pihak mana pun.
Dewan Pers mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta untuk bersama-sama menjaga profesionalitas pers. "Caranya adalah dengan berinteraksi secara wajar sesuai koridor hukum dan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu independensi serta integritas jurnalisme," katanya.
Banyak masyarakat diminta agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Jika ditemukan oknum yang meminta uang atau fasilitas dengan mencatut nama Dewan Pers, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran pengaduan resmi Dewan Pers.
"Banyak sekali masyarakat yang telah menghubungi kami dan melaporkan hal ini," katanya.