Dewan Pers Tetap Menyangkal Pemungutan Biaya Pemutaran Pamflet Imbauan, Apalagi Mengenai Penyalahgunaan Profesi Jurnalistik
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lembaga tersebut menegaskan bahwa tidak pernah terlibat dalam praktik pemungutan biaya apa pun terkait penyebaran pamflet imbauan mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas mulia pers.
Sementara itu, kasus terkait pungutan liar oleh kelompok yang mengaku dari Dewan Pers terjadi di Kebumen pada Januari 2026. Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Kebumen dikabarkan jadi korban pungutan liar tersebut.
Menurut Komaruddin, seluruh bentuk sosialisasi dan imbauan yang dikeluarkan Dewan Pers semata-mata bertujuan untuk edukasi publik serta perlindungan terhadap profesi jurnalistik. Ia memastikan bahwa hal itu tidak mengandung unsur komersial dan tidak membebani pihak mana pun.
Dewan Pers mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta untuk bersama-sama menjaga profesionalitas pers. Caranya adalah dengan berinteraksi secara wajar sesuai koridor hukum dan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu independensi serta integritas jurnalisme.
Selain itu, Dewan Pers juga menimbang-bangi masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Apabila ditemukan oknum yang meminta uang atau fasilitas dengan mencatut nama Dewan Pers, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran pengaduan resmi Dewan Pers.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau menghubungi saluran resmi pengaduan Dewan Pers," ujar Komaruddin.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lembaga tersebut menegaskan bahwa tidak pernah terlibat dalam praktik pemungutan biaya apa pun terkait penyebaran pamflet imbauan mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas mulia pers.
Sementara itu, kasus terkait pungutan liar oleh kelompok yang mengaku dari Dewan Pers terjadi di Kebumen pada Januari 2026. Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Kebumen dikabarkan jadi korban pungutan liar tersebut.
Menurut Komaruddin, seluruh bentuk sosialisasi dan imbauan yang dikeluarkan Dewan Pers semata-mata bertujuan untuk edukasi publik serta perlindungan terhadap profesi jurnalistik. Ia memastikan bahwa hal itu tidak mengandung unsur komersial dan tidak membebani pihak mana pun.
Dewan Pers mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta untuk bersama-sama menjaga profesionalitas pers. Caranya adalah dengan berinteraksi secara wajar sesuai koridor hukum dan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu independensi serta integritas jurnalisme.
Selain itu, Dewan Pers juga menimbang-bangi masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Apabila ditemukan oknum yang meminta uang atau fasilitas dengan mencatut nama Dewan Pers, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran pengaduan resmi Dewan Pers.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau menghubungi saluran resmi pengaduan Dewan Pers," ujar Komaruddin.