Pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebuah Dewan Perdamaian yang didirikan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Meski demikian, keputusan itu kembali menuai polemik karena negara-negara anggota badan organisasi tersebut akan diwajibkan membayar kontribusi sebesar Rp17 triliun untuk menjadi anggota permanen. Iuran tersebut berpotensi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Namun, Pak Yudhi menyatakan bahwa iuran itu tidak akan digunakan untuk membayar utang negara. Ia juga mengakui bahwa pembayaran iuran tersebut dapat menggunakan APBN, tetapi tidak menentukan kembali status fiskal negara secara langsung.
Sebagai upaya menghindari kerugian ekonomi yang mungkin harus ditanggung pemerintah Indonesia jika dianggap tidak "patuh" kepada Washington, Presiden Prabowo Subianto melihat keputusan itu sebagai langkah untuk menempatkan Indonesia dalam orbit negara adidaya. Namun, Pendapat sejumlah tokoh, terutama dari komunitas Islam dan pakar ekonomi, mengibaratkan masuknya Indonesia ke BoP seperti nasi yang sudah menjadi bubur. Mereka menekankan bahwa keputusan itu tidak dapat ditegakkan secara demokratis dan melanggar kewajiban fiskal negara.
Sementara itu, Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi negara-negara anggota untuk membayar iuran tersebut. Namun, ketika menjadi anggota Dewan Perdamaian, negara harus membayar kontribusi sebesar Rp1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,7 triliun untuk menjadi anggota permanen.
Namun, Pak Yudhi menyatakan bahwa iuran itu tidak akan digunakan untuk membayar utang negara. Ia juga mengakui bahwa pembayaran iuran tersebut dapat menggunakan APBN, tetapi tidak menentukan kembali status fiskal negara secara langsung.
Sebagai upaya menghindari kerugian ekonomi yang mungkin harus ditanggung pemerintah Indonesia jika dianggap tidak "patuh" kepada Washington, Presiden Prabowo Subianto melihat keputusan itu sebagai langkah untuk menempatkan Indonesia dalam orbit negara adidaya. Namun, Pendapat sejumlah tokoh, terutama dari komunitas Islam dan pakar ekonomi, mengibaratkan masuknya Indonesia ke BoP seperti nasi yang sudah menjadi bubur. Mereka menekankan bahwa keputusan itu tidak dapat ditegakkan secara demokratis dan melanggar kewajiban fiskal negara.
Sementara itu, Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi negara-negara anggota untuk membayar iuran tersebut. Namun, ketika menjadi anggota Dewan Perdamaian, negara harus membayar kontribusi sebesar Rp1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,7 triliun untuk menjadi anggota permanen.