Tiga Korporasi Sawit Tidak Hadir, 22 Perusahaan Kembali di Sanksi Rp29,2 Triliun. Denda yang telah dibayarkan sebanyak Rp9,42 Triliun dihitung dari 46 perusahaan sawit yang melanggar aturan kehutanan. Satgas PKH mengungkap bahwa hingga saat ini sudah ada korporasi sawit yang belum memenuhi kewajibannya sehingga tidak membayar denda. Sementara itu, total denda dari tambang masih menjadi angka yang besar di antaranya Rp3,738 triliun.