Sudah tiba giliran para terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi akhir Agustus 2025 yang berujung kerusuhan. Para terdakwa yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dihadapkan dengan dakwaan penyebaran atau transmisi informasi elektronik yang bersifat menghasut.
Menurut berita yang diterima Tirto, pengadilan menolak penangguhan penahanan terhadap para terdakwa karena alasan mereka terlambat datang ke persidangan. Pihak pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa tidak hadir tepat waktu dan itu menjadi alasan utama untuk membatalkan penanggungan mereka.
Delpedro Marhaen Rismansyah, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut menolak pendapat pengadilan. Menurutnya, ia dan kelompoknya sudah siap melakukan persiapan ke pengadilan sejak pukul 6 pagi dan hanya pada jam 11 mereka baru diberangkatkan oleh kejaksaan.
Sementara itu, para terdakwa yang dihadapkan dalam kasus ini mendakwa bahwa ada alasan lain yang lebih serius yang menyebabkan pengadilan menolak penangguhan penahanan.
Menurut berita yang diterima Tirto, pengadilan menolak penangguhan penahanan terhadap para terdakwa karena alasan mereka terlambat datang ke persidangan. Pihak pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa tidak hadir tepat waktu dan itu menjadi alasan utama untuk membatalkan penanggungan mereka.
Delpedro Marhaen Rismansyah, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut menolak pendapat pengadilan. Menurutnya, ia dan kelompoknya sudah siap melakukan persiapan ke pengadilan sejak pukul 6 pagi dan hanya pada jam 11 mereka baru diberangkatkan oleh kejaksaan.
Sementara itu, para terdakwa yang dihadapkan dalam kasus ini mendakwa bahwa ada alasan lain yang lebih serius yang menyebabkan pengadilan menolak penangguhan penahanan.