Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengajak seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk menerapkan sistem transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Ia menyatakan bahwa publik harus mengetahui capaian kinerja dan pekerjaan pemerintah secara berkala, tidak hanya di akun resmi, tetapi juga melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lain-lain.
Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa APBD merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Oleh karena itu, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah dan merasakan langsung hasil pembangunan.
Dalam surat edaran nomor 02/KU.01.03.08/BAPP yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, kepala daerah diwajibkan untuk mempublikasikan APBD secara berkala, yaitu per triwulan. Namun, laporan harus diubah dengan format yang dapat dipahami oleh publik.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa kepala daerah diwajibkan untuk menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melalui kolom komentar, survei daring, atau saluran pengaduan terintegrasi dengan aplikasi SP4N LAPOR. Langkah ini bertujuan untuk menampung masukan dan pengawasan publik terhadap APBD.
Dedi Mulyadi berharap bahwa adanya instruksi ini dapat membantu pembangunan menjadi lebih adil dan akuntabel bagi masyarakat di Jawa Barat. Ia juga berharap bahwa sistem transparansi ini dapat membantu mewujudkan Jawa Barat sebagai provinsi yang istimewa.
Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa APBD merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Oleh karena itu, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah dan merasakan langsung hasil pembangunan.
Dalam surat edaran nomor 02/KU.01.03.08/BAPP yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, kepala daerah diwajibkan untuk mempublikasikan APBD secara berkala, yaitu per triwulan. Namun, laporan harus diubah dengan format yang dapat dipahami oleh publik.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa kepala daerah diwajibkan untuk menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melalui kolom komentar, survei daring, atau saluran pengaduan terintegrasi dengan aplikasi SP4N LAPOR. Langkah ini bertujuan untuk menampung masukan dan pengawasan publik terhadap APBD.
Dedi Mulyadi berharap bahwa adanya instruksi ini dapat membantu pembangunan menjadi lebih adil dan akuntabel bagi masyarakat di Jawa Barat. Ia juga berharap bahwa sistem transparansi ini dapat membantu mewujudkan Jawa Barat sebagai provinsi yang istimewa.