Pemerintah setelah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) masih memiliki kesempatan besar untuk mengembangkan pelaksanaannya. Dalam hal ini, kebodohan penerimaan pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP) Komdigi menimbulkan skandal yang sangat melulu.
Komdigi membuka lowongan kerja tanpa perlindungan data pribadi pelamar. Hal ini membuat semua orang bisa melihat dan mengakses berkas pelamar, bukan hanya untuk kepentingan internal kementerian. Kesalahan serius seperti ini harus segera ditegalkan oleh pengendali data Kondisi.
Dalam UU PDP pasal 16 menyebutkan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan integritas, kerahasiaan, dan keamanan dalam pemrosesan data. Sementara pasal 35 menyatakan kewajiban penyelenggara untuk melindungi data dari akses tidak sah. Membiarkan data pelamar terpampang bebas adalah bentuk pengabaian terhadap standar Privacy by Design dan Privacy by Default.
Kondisi mengatakan, dengan mudahnya para pelamar dapat melihat data pribadi pelamar lain seperti CV, identitas, riwayat kerja, serta data sensitif, menunjukkan pelanggaran prinsip keamanan dan kerahasiaan data pribadi yang wajib dilakukan oleh pengendali data.
Dalam skandal ini, Komdigi gagal memenuhi kewajiban menjamin perlindungan data dari akses tidak sah. Damar Juniarto mengatakan bahwa seharusnya pelanggaran ini diumumkan untuk pemerintah dan masyarakat luas.
Komdigi membuka lowongan kerja tanpa perlindungan data pribadi pelamar. Hal ini membuat semua orang bisa melihat dan mengakses berkas pelamar, bukan hanya untuk kepentingan internal kementerian. Kesalahan serius seperti ini harus segera ditegalkan oleh pengendali data Kondisi.
Dalam UU PDP pasal 16 menyebutkan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan integritas, kerahasiaan, dan keamanan dalam pemrosesan data. Sementara pasal 35 menyatakan kewajiban penyelenggara untuk melindungi data dari akses tidak sah. Membiarkan data pelamar terpampang bebas adalah bentuk pengabaian terhadap standar Privacy by Design dan Privacy by Default.
Kondisi mengatakan, dengan mudahnya para pelamar dapat melihat data pribadi pelamar lain seperti CV, identitas, riwayat kerja, serta data sensitif, menunjukkan pelanggaran prinsip keamanan dan kerahasiaan data pribadi yang wajib dilakukan oleh pengendali data.
Dalam skandal ini, Komdigi gagal memenuhi kewajiban menjamin perlindungan data dari akses tidak sah. Damar Juniarto mengatakan bahwa seharusnya pelanggaran ini diumumkan untuk pemerintah dan masyarakat luas.