Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak tahun ini tidak menyenangkan semua pihak. Meski demikian, dia memastikan bahwa proses pembuatan undang-undang telah melewati tahapan-tahapan yang memenuhi persyaratan pembuatan UU.
Menurut Dasco, KUHAP dan KUHP baru mulai berlaku pada tahun ini dan telah melalui beberapa tahapan untuk memastikan keabsahan. "Di DPR, tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," kata dia.
Namun, Sufmi Dasco Ahmad juga menyadari bahwa tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya KUHP maupun KUHAP baru. Dia mengingatkan bahwa ada informasi tak benar yang tersebar melalui media sosial terkait kedua undang-undang tersebut.
Sifatnya itu, Dasco menyilakan pihak yang tidak berkenan dengan pengesahan KUHP maupun KUHAP baru untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut ada salurannya," kata dia.
Menurut Dasco, KUHAP dan KUHP baru mulai berlaku pada tahun ini dan telah melalui beberapa tahapan untuk memastikan keabsahan. "Di DPR, tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," kata dia.
Namun, Sufmi Dasco Ahmad juga menyadari bahwa tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya KUHP maupun KUHAP baru. Dia mengingatkan bahwa ada informasi tak benar yang tersebar melalui media sosial terkait kedua undang-undang tersebut.
Sifatnya itu, Dasco menyilakan pihak yang tidak berkenan dengan pengesahan KUHP maupun KUHAP baru untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut ada salurannya," kata dia.