Saya rasa pihak yang tidak puas dengarkan informasi dari sumber yang benar terlebih dahulu, nggak bisa langsung mengacu media sosial yang tidak jelas sih... Saya bayangin kalau pihak itu punya argumen yang kuat, mungkin ada yang salah di dalam uji materi. Tetap aja, saya percaya proses pembuatan undang-undang itu harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan. Mungkin perlu buat kampanye pendidikan kalau di masyarakat belum faham apa itu KUHP dan KUHAP baru...