Direktur PGN menolak vonis kasus korupsi jual-beli gas. Dia bilang dijadikan preseden?
Direktur PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, saat sidang vonis di pengadilan mengatakan dia tidak menemukan ada fakta persidangan yang mempertimbangkan dirinya dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Danny bilang transaksi tersebut sesuai dengan peraturan. Dia mengatakan dari Surat dari Dirjen Migas yang menganulir teguran dari Dirjen Migas sehingga transaksi itu bisa dilakukan.
Dia juga bilang vonis pidana 6 tahun penjara yang diberikan hakim membuat dampak bagi perusahaan. Menurutnya, keputusan bisnis memiliki dampak lain jika ditinjau dan diselesaikan dengan sudut pandang hukum.
Direktur PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, saat sidang vonis di pengadilan mengatakan dia tidak menemukan ada fakta persidangan yang mempertimbangkan dirinya dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Danny bilang transaksi tersebut sesuai dengan peraturan. Dia mengatakan dari Surat dari Dirjen Migas yang menganulir teguran dari Dirjen Migas sehingga transaksi itu bisa dilakukan.
Dia juga bilang vonis pidana 6 tahun penjara yang diberikan hakim membuat dampak bagi perusahaan. Menurutnya, keputusan bisnis memiliki dampak lain jika ditinjau dan diselesaikan dengan sudut pandang hukum.