Pembawa Utang Pajak BUMN Diputihkan, Purbaya Belum Menyetujui. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak permintaan CEO Danantara untuk menghapus utang pajak perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah ada sebelum 2023.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rosan tidak bisa membuat utang pajak itu 'hilang'. Hal ini terjadi karena ada kejahatan pajak pada beberapa BUMN yang sudah ada sejak sebelum tahun 2023. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kepemilikan asing dan menghasilkan keuntungan. Dan, Purbaya bilang bahwa pembicaraan tersebut sangat positif dan akan dilanjutkan dengan tim kerja khusus yang akan membahas lebih lanjut.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rosan tidak bisa membuat utang pajak itu 'hilang'. Hal ini terjadi karena ada kejahatan pajak pada beberapa BUMN yang sudah ada sejak sebelum tahun 2023. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kepemilikan asing dan menghasilkan keuntungan. Dan, Purbaya bilang bahwa pembicaraan tersebut sangat positif dan akan dilanjutkan dengan tim kerja khusus yang akan membahas lebih lanjut.