Penyalahgunaan Dana Negara untuk Pembelian Saham BUMN yang Lebih Harga
Dalam rangka meningkatkan peningkatan nilai saham, PT Danantara Asset Management (DAM) mengalihkan hak eksekutif dari empat perusahaan milik negara (BUMN) tersebut kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Hal ini dilakukan tanpa adanya pemotongan dividen yang akan diberikan kepada pemegang saham.
Dalam surat yang dikirimkan ke empat perusahaan BUMN tersebut, DAM menyatakan bahwa pengalihan hak eksekutif dari saham Seri B ke dalam Saham Seri A Dwiwarna telah selesai. Hal ini berarti bahwa kepemilikan saham Seri A Dwiwarna milik negara pada empat perusahaan tersebut akan menjadi satu persen.
Misalnya, bagi PT Waskita Karya Tbk, 217.056.333 lembar saham Seri B milik BP BUMN diubah menjadi satu lembar saham Seri A Dwiwarna. Sementara itu, untuk PT Adhi Karya Tbk, 54.087.737 lembar saham Seri B milik BP BUMN diubah menjadi satu lembar saham Seri A Dwiwarna.
Pengalihan hak eksekutif ini dilakukan tanpa adanya perhitungan yang memadai terhadap nilai saham tersebut. Misalnya, bagi PT PP, pengalihan hak eksekutif dari 31,619,477 lembar saham Seri B milik BP BUMN hanya menjadi satu lembar saham Seri A Dwiwarna.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penyalahgunaan dana negara dalam pembelian saham yang lebih mahal tanpa adanya pemotongan dividen tersebut akan memberikan manfaat kepada investor saja, tidak bagi masyarakat umum.
Dalam rangka meningkatkan peningkatan nilai saham, PT Danantara Asset Management (DAM) mengalihkan hak eksekutif dari empat perusahaan milik negara (BUMN) tersebut kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Hal ini dilakukan tanpa adanya pemotongan dividen yang akan diberikan kepada pemegang saham.
Dalam surat yang dikirimkan ke empat perusahaan BUMN tersebut, DAM menyatakan bahwa pengalihan hak eksekutif dari saham Seri B ke dalam Saham Seri A Dwiwarna telah selesai. Hal ini berarti bahwa kepemilikan saham Seri A Dwiwarna milik negara pada empat perusahaan tersebut akan menjadi satu persen.
Misalnya, bagi PT Waskita Karya Tbk, 217.056.333 lembar saham Seri B milik BP BUMN diubah menjadi satu lembar saham Seri A Dwiwarna. Sementara itu, untuk PT Adhi Karya Tbk, 54.087.737 lembar saham Seri B milik BP BUMN diubah menjadi satu lembar saham Seri A Dwiwarna.
Pengalihan hak eksekutif ini dilakukan tanpa adanya perhitungan yang memadai terhadap nilai saham tersebut. Misalnya, bagi PT PP, pengalihan hak eksekutif dari 31,619,477 lembar saham Seri B milik BP BUMN hanya menjadi satu lembar saham Seri A Dwiwarna.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penyalahgunaan dana negara dalam pembelian saham yang lebih mahal tanpa adanya pemotongan dividen tersebut akan memberikan manfaat kepada investor saja, tidak bagi masyarakat umum.