Dampak MSCI, OJK Sebut Aturan Free Float Minimal 15% Akan Terbit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menerbitkan aturan baru untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. OJK akan menetapkan tingkat free float minimal 15 persen, yaitu jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik di bawah pasar modal Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya memenuhi standar internasional dan mempertahankan daya tarik pasar modal Indonesia.

"Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global, yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional", ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Untuk memenuhi permintaan MSCI, OJK akan melaksanakan tiga langkah utama. Pertama, mendorong penyelesaian kajian MSCI terhadap proposal penyesuaian perhitungan free float yang telah diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kedua, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI mengenai transparansi kepemilikan saham di bawah 5 persen, termasuk kategori investor dan struktur kepemilikannya.

Poin ketiga dan paling substantif adalah penerbitan aturan free float minimal 15 persen oleh Self-Regulatory Organization (SRO) dalam waktu dekat. Aturan ini akan disertai transparansi dan mekanisme exit policy bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

"Bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik", ucapnya. OJK juga berkoordinasi dengan pemerintah, yang rencananya menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa pada kuartal I tahun ini.

Semua langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal Indonesia, serta dikawal langsung oleh OJK agar berjalan efektif dan tepat waktu.
 
Pasar modal Indonesia kayaknya kayak banget lagi... 15 persen itu wajar deh kalau kita dianggap sama dengan pasar yang besar di luar negeri. Tapi, aku khawatirin kalau aturan ini nantinya bakal terlalu kompleks dan sulit diikuti oleh emiten-emitennya. Kamu harus selalu berhati-hati banget saat mau menerima "saran" dari regulator yang baru.
 
aku pikir ini penting banget, pasar modal Indonesia bisa terus berkembang dan jadi tempat investasi yang baik, tapi harus ada aturan yang jelas dan transparan, sehingga investor tidak ragu-ragu lagi dalam memasuki pasar. 15 persen free float udah cukup tinggi, kalau bisa membuatnya lebih stabil lagi. aku harap OJK berhasil mengimplementasikan langkah-langkah ini dengan baik, sehingga pasar modal Indonesia bisa jadi contoh bagi negara-negara lain. 😊
 
Pasar modal udah lumayan potensial nih... tapi masih ada yang perlu diperbaiki. Free float minimal 15 persen itu lumayan penting, tapi harus diawali dengan transparansi yang lebih baik. Kita harus yakin bahwa semua emiten yang masuk ke pasar modal ini sudah memenuhi standar internasional. Jangan sampai ada emiten yang malah jual saham dengan harga palsu atau tidak jelas kepemilikannya... itu bisa saja membuat investor kacit 😊
 
kalo ini udah benar-benar 15 persen, kualitas pasar modal kita akan jadi lebih baik 😊. kalau sebelumnya hanya sedikit saham yang bisa dijual kepada publik, sekarang bisa semua investor bisa membeli saham kita πŸ“ˆ. aku bayangin kalau ini akan menarik banyak investasi asing ke indonesia πŸ’Έ. tapi apa kalo emiten-emiton kita ga punya strategi yang baik? apakah mereka siap untuk bersaing di pasar global? aku optimis karena banyak perusahaan yang sudah siap dan memiliki strategi yang bagus πŸ’ͺ. seharusnya ini bisa meningkatkan harga saham kita dan membuat investasi asing lebih percaya πŸ€‘.
 
heyyyy~ πŸ€” apa lagi yang perlu diubah kan? kira2 di tahun 2025 kita udah lama nggak jadi emiten dengan free float kurang dari 15% πŸ€‘. aku pikir itu wajib sih, tapi aq salah ya? semoga aturan baru ini bisa membuat pasar modal Indonesia lebih seru dan menarik bagi investor internasional πŸ’Έ. tapi, aku tetap curiga kenapa perlu ada exit policy yang keras seperti itu πŸ€·β€β™‚οΈ. aku nih, sih tidak ingin jadi emiten yang gagal πŸ˜….
 
Gak bisa percaya kalau sekarang sudah harus menerbitkan aturan baru untuk pasar modal Indonesia. Dulu kalau mau punya saham aja gak perlu nontlpon siapa pun, sekarang harus ada free float minimal 15 persen. Masa apa kebebasan kita? πŸ˜‚ Sekarang harus jujur berbagi kepemilikan saham, tapi bagaimana kalau ada investor yang mau rahasia? Gak bisa nontlpon juga sih. Aku rasa ini semua lagi-lagi berasal dari MSCI, kan? πŸ€” Pasti untuk meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia, tapi gak perlu kaya begitu intens.
 
aku juga senang banget kalau gue bisa lihat pasar modal indonesia semakin kuat dan seru 🀩 ini memang butuh kerja sama dari banyak pihak, termasuk otoritas jasa keuangan dan lembaga lainnya. aku harap aturan baru ini bisa membuat banyak orang terinspirasi untuk berinvestasi di pasar modal indonesia πŸ“ˆ semoga juga emiten-emitennya bisa menjadi lebih transparan dan jujur dalam laporan keuangan mereka πŸ’―
 
aku pikir kalau jadi aturan free float minimal 15 persen itu benar-benar bikin keuntungan investor asing naik drastis deh πŸ€‘ sih, tapi aku juga khawatir apa kalau itu bikin pasar modal kita terlalu terbuka dan tidak peduli lagi dengan aset-aset kita sendiri? aku ga tahu kenapa perlu ada aturan yang kaku itu, jadi aku harap OJK bisa mengatur dengan bijak ya 🀞
 
"Kamu tidak bisa mengetahui apa yang baik atau buruk sesuatu tanpa melihat keadaannya sebenarnya." πŸ€”
Aku pikir aturan baru ini memang perlu dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Meningkatkan free float minimal 15 persen bisa membantu meningkatkan transparansi dan daya tarik pasar modal kita. Aku harap penerbitan aturan ini bisa dilaksanakan dengan baik dan efektif. πŸ’ͺ
 
Saya pikir penerbitan aturan baru itu penting banget, tapi gampang terlalu banyak regulasi kan? 15 persen free float minimal itu bagus sekali, tapi apa artinya kalau emiten tidak bisa meningkatkan sahamnya lebih dari itu? Guna apa lagi lagi regulasi yang bikin investor jenuh?
 
πŸ€” Maksudnya kalau free float minimal 15 persen itu penting buat investasi global? Aku pikir itu bagus, tapi aku penasaran sih apa yang dibawa emiten dari Indonesia ke pasar internasional. Apakah mereka sudah siap untuk menerima tekanan tingkat kompetisi yang lebih tinggi? πŸ‘€
 
Gue pikir aturan baru yang akan diterbitkan oleh OJK ini agak lama sekali. Meningkatkan free float minimal 15 persen itu bukanlah kebalian besar, tapi harus diikuti agar pasar modal Indonesia bisa bersaing dengan pasar modal internasional lainnya. Gue harap aturan ini tidak hanya berdampak pada emiten besar saja, tapi juga untuk perusahaan kecil dan sedang naik. Karena kalau gue lihat, perusahaan kecil-kecilan ini seringkali tidak mendapatkan akses bagi investor internasional karena free float yang rendah. Jadi, saya berharap OJK bisa memastikan bahwa aturan ini akan diimplementasikan dengan baik dan tidak membuat banyak emiten yang harus meninggalkan pasar.
 
kira-kira aja sampe 10 tahun, pasar modal gak ada yang jelas lagi πŸ€”. itu karena banyak emiten yang tidak mau memenuhi ketentuan dan masih terus melakukan manipulasi harga saham. jadi, aturan baru ini benar-benar perlu, kalau gak nanti investor langsung kehilangan kepercayaan terhadap pasar modal kita πŸ€‘. tapi, harusnya juga ada langkah yang lebih agresif, misalnya penangguhan lisensi emiten yang tidak memenuhi ketentuan. tapi, selama OJK dan pemerintah terus koordinasi dan membuat aturan yang tepat, saya rasa pasar modal kita bisa jadi makin stabil dan transparan πŸ“ˆ.
 
iya aja, kalau mau asosiasikan dengan MSCI, itu artinya bursa efek kita kian global banget... tapi 15 persen free float itu sebenarnya nggak terlalu besar kan? kalau di Amerika atau Eropa, biasanya 20-30 persen aja. tapi aku tahu kalau OJK mau meluruskan pasar modal kita, jadi mungkin 15 persen itu cukup juga...
 
aku pikir itu gampang banget nih. tapi aku penasaran kapan exactnya aturan ini akan dihasilkan? misalnya 15 persen free float itu apa artinya dalam prakteknya? apakah itu berarti 85 persen saham harus dimiliki oleh investor lokal saja?

dan aku ingin tahu juga bagaimana OJK akan memastikan bahwa emiten yang tidak bisa menyesuaikan diri dengan aturan ini akan mendapatkan "exit policy" yang benar-benar efektif. mungkin ada misalnya ada kasus di masa lalu di mana investor gagal berdampak? aku ingin tahu bagaimana OJK belajar dari kesalahan-kesalahan tersebut. πŸ€”
 
Mengutak-atik aturan ini kayaknya butuh waktu lagi, aku rasa perlu dilakukan langkah demi langkah nih, jangan terburu-buru. Dan waktunya juga nanti diidentifikasi apakah itu benar-benar efektif atau tidak πŸ€”
 
Gue rasa nggak percaya kayak gini. 15 persen free float? itu masih terlalu rendah banget. di masa lalu, kita udah punya beban keuangan yang sama dengan negara lain, tapi masih bisa jadi pasar modal kita yang stabil dan menguntungkan. sekarang, mereka malah ingin meningkatkan integritas pasar modal dengan menetapkan free float minimal 15 persen? itu kayaknya terlalu cepat dan tidak masuk akal. kalo emiten-emitennya tidak bisa memenuhi ketentuan, maka apa aja yang harus dihakimi?
 
Makasih banget info tentang aturan baru dari OJK, tapi aku sengaja nggak coba ngerti apa itu MSCI dulu, kalo nggak salah itu seperti apapun, kan? Aku lebih suka tahu tentang harga saham di Bursa Efek Indonesia, apakah itu akan naik atau turun dalam seminggu depan? πŸ€”
 
Makasih ya OJK sudah mau menerbitkan aturan baru ini 😊. 15 persen itu masih agak rendah ya, tapi saya tahu sudah lebih baik dari sebelumnya. Saya ingat saat SMU aku masih kuliah, ada teman ku yang suka berinvestasi di pasar modal, tapi ternyata ada banyak hal yang tidak jelas tentang cara kerjanya πŸ€”. Jika aturan ini benar-benar terlaksana, saya yakin akan lebih mudah untuk investor-ku bisa mengetahui siapa saja pemegang saham dan berapa besar kepemilikan mereka πŸ“ˆ. Tapi, saya masih ragu-ragu kalau apakah ini sudah cukup untuk memenuhi standar internasional ya? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
kembali
Top