Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menerbitkan aturan baru untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. OJK akan menetapkan tingkat free float minimal 15 persen, yaitu jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik di bawah pasar modal Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya memenuhi standar internasional dan mempertahankan daya tarik pasar modal Indonesia.
"Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global, yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional", ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Untuk memenuhi permintaan MSCI, OJK akan melaksanakan tiga langkah utama. Pertama, mendorong penyelesaian kajian MSCI terhadap proposal penyesuaian perhitungan free float yang telah diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kedua, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI mengenai transparansi kepemilikan saham di bawah 5 persen, termasuk kategori investor dan struktur kepemilikannya.
Poin ketiga dan paling substantif adalah penerbitan aturan free float minimal 15 persen oleh Self-Regulatory Organization (SRO) dalam waktu dekat. Aturan ini akan disertai transparansi dan mekanisme exit policy bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
"Bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik", ucapnya. OJK juga berkoordinasi dengan pemerintah, yang rencananya menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa pada kuartal I tahun ini.
Semua langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal Indonesia, serta dikawal langsung oleh OJK agar berjalan efektif dan tepat waktu.
"Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global, yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional", ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Untuk memenuhi permintaan MSCI, OJK akan melaksanakan tiga langkah utama. Pertama, mendorong penyelesaian kajian MSCI terhadap proposal penyesuaian perhitungan free float yang telah diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kedua, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI mengenai transparansi kepemilikan saham di bawah 5 persen, termasuk kategori investor dan struktur kepemilikannya.
Poin ketiga dan paling substantif adalah penerbitan aturan free float minimal 15 persen oleh Self-Regulatory Organization (SRO) dalam waktu dekat. Aturan ini akan disertai transparansi dan mekanisme exit policy bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
"Bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik", ucapnya. OJK juga berkoordinasi dengan pemerintah, yang rencananya menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa pada kuartal I tahun ini.
Semua langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal Indonesia, serta dikawal langsung oleh OJK agar berjalan efektif dan tepat waktu.