Sebagai usaha yang mengelola dan menjual air minum isi ulang, Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) sangat mendapatkan perhatian dari pemerintah karena menimbulkan banyak masalah kesehatan. Kementerian Perindustrian telah memberikan data bahwa jumlah DAMIU yang ada di Indonesia saat ini sudah mencapai 78.378, namun berdasarkan catatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian hanya sekitar 53.261 atau 67% dari totalnya yang memenuhi Higiene Sanitasi Pangan (HSP), sedangkan yang mengantongi Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS) hanya sekitar 1.755, yaitu sekitar 2,2% dari jumlah DAMIU tersebut.
Dalam operasi penutupan DAMIU di Jakarta pada tahun 2025 lalu, terdapat sejumlah depot yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan melanggar ketentuan perizinan. Kementerian Perindustrian menekankan bahwa DAMIU termasuk dalam kategori usaha pengolahan pangan sehingga menjalankan bisnisnya harus diperlakukan dengan serius.
Aturan utama yang dilayangkan oleh Pemerintah adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 2 Tahun 2023. Aturan ini memandu bahwa air minum yang dijual harus memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) dan Persyaratan Kesehatan, serta memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Dalam operasi penutupan DAMIU di Jakarta pada tahun 2025 lalu, terdapat sejumlah depot yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan melanggar ketentuan perizinan. Kementerian Perindustrian menekankan bahwa DAMIU termasuk dalam kategori usaha pengolahan pangan sehingga menjalankan bisnisnya harus diperlakukan dengan serius.
Aturan utama yang dilayangkan oleh Pemerintah adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 2 Tahun 2023. Aturan ini memandu bahwa air minum yang dijual harus memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) dan Persyaratan Kesehatan, serta memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS).