Polisi Menangkap Kakek Berinisial HSW yang Diduga Mencabuli Bocah di Jaktim dengan Dalih Bejat Es Krim.
Seorang kakek berinisial HSW (63) yang diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), akhirnya menemukan kebenaran setelah ditangkap oleh polisi. Pelaku ini terlibat dalam kasus serupa yang kemudian menghasilkan adanya rekor penindakan kriminal.
Pelaku tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menginginkan es krim dan uang korban. Pencabulannya dilakukan di atas motor, dan pada saat itu, korban masih berusia 7 tahun. Dalam kejadian ini, pelaku juga meminta korban untuk menciumnya.
Pada saat pelaku diminta menunjukkan identitasnya, ia mencoba untuk melarikan diri. Namun, karena adanya rekaman CCTV di lingkungan sekitar tempat kejadian itu, pelaku akhirnya ditangkap.
"Kemudian pelaku melakukan perbuatan itu karena tertarik katanya, tertarik dengan anak, karena dulu waktu melakukan tindak pidana yang dulu juga anak di bawah umur sama," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini.
Tersangka tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam keseluruhan hal, polisi menyatakan bahwa pelaku tersebut akan dihukum penjara selama 15 tahun dengan tambahan sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena merupakan tersangka residivis.
Korban diberikan pendampingan dan pemulihan.
Seorang kakek berinisial HSW (63) yang diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), akhirnya menemukan kebenaran setelah ditangkap oleh polisi. Pelaku ini terlibat dalam kasus serupa yang kemudian menghasilkan adanya rekor penindakan kriminal.
Pelaku tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menginginkan es krim dan uang korban. Pencabulannya dilakukan di atas motor, dan pada saat itu, korban masih berusia 7 tahun. Dalam kejadian ini, pelaku juga meminta korban untuk menciumnya.
Pada saat pelaku diminta menunjukkan identitasnya, ia mencoba untuk melarikan diri. Namun, karena adanya rekaman CCTV di lingkungan sekitar tempat kejadian itu, pelaku akhirnya ditangkap.
"Kemudian pelaku melakukan perbuatan itu karena tertarik katanya, tertarik dengan anak, karena dulu waktu melakukan tindak pidana yang dulu juga anak di bawah umur sama," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini.
Tersangka tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam keseluruhan hal, polisi menyatakan bahwa pelaku tersebut akan dihukum penjara selama 15 tahun dengan tambahan sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena merupakan tersangka residivis.
Korban diberikan pendampingan dan pemulihan.