Pekerja di Indonesia terus meminta upah minimum meningkat untuk mengatasi inflasi dan kehidupan sehari-hari yang semakin sulit. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjabat sebagai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurutnya, kenaikan upah minimum 2026 harus mencapai angka 8,5-10,5% untuk menghadapi inflasi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Namun, Iqbal mengatakan bahwa kenaikan upah minimum yang paling masuk akal adalah sebesar 10,5%. Ia menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda. Beberapa wilayah seperti Maluku Utara memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 30% lebih dari nasional.
Jika kenaikan upah minimum mencapai 10,5%, maka Kota Bekasi akan menjadi UMK-nya tertinggi di Indonesia. Berdasarkan perhitungan, UMK-nya bisa mencapai Rp 6,29 juta. Selain Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga akan memiliki UMK yang tinggi, masing-masing Rp 6,19 juta dan Rp 6,14 juta.
Berikut adalah daftar UMK 2026 dari wilayah yang terbesar jika berdasarkan kenaikan 10,5%:
* Kota Bekasi: Rp6.288.281
* Kab Karawang: Rp6.187.550
* Kab Bekasi: Rp6.142.159
* Kota Depok: Rp5.741.272
* Kota Cilegon: Rp5.666.533
* Kota Bogor: Rp5.665.221
* Kota Tangerang: Rp5.602.027
* Kabupaten Mimika: Rp5.531.274
* Kota Batam: Rp5.513.508
* Kota Tangerang Selatan: Rp5.496.703
* Kota Surabaya: Rp5.482.737
* Kabupaten Tangerang: Rp5.415.734
* Kabupaten Bogor: Rp5.389.318
* Kabupaten Gresik: Rp5.385.917
* Kabupaten Sidoarjo: Rp5.381.915
* Kabupaten Pasuruan: Rp5.377.913
* Kabupaten Serang: Rp5.367.375
* Kabupaten Mojokerto: Rp5.365.909
* Kabupaten Purwakarta: Rp5.295.438
Sementara itu, beberapa daerah juga memiliki UMK terendah atau terkecil, di mana mayoritas berada di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jika kenaikannya mencapai 10,5%, maka Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah dapat menjadi UMK terendah di Indonesia dengan nilai Rp2,39 juta.
Namun, Iqbal mengatakan bahwa kenaikan upah minimum yang paling masuk akal adalah sebesar 10,5%. Ia menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda. Beberapa wilayah seperti Maluku Utara memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 30% lebih dari nasional.
Jika kenaikan upah minimum mencapai 10,5%, maka Kota Bekasi akan menjadi UMK-nya tertinggi di Indonesia. Berdasarkan perhitungan, UMK-nya bisa mencapai Rp 6,29 juta. Selain Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga akan memiliki UMK yang tinggi, masing-masing Rp 6,19 juta dan Rp 6,14 juta.
Berikut adalah daftar UMK 2026 dari wilayah yang terbesar jika berdasarkan kenaikan 10,5%:
* Kota Bekasi: Rp6.288.281
* Kab Karawang: Rp6.187.550
* Kab Bekasi: Rp6.142.159
* Kota Depok: Rp5.741.272
* Kota Cilegon: Rp5.666.533
* Kota Bogor: Rp5.665.221
* Kota Tangerang: Rp5.602.027
* Kabupaten Mimika: Rp5.531.274
* Kota Batam: Rp5.513.508
* Kota Tangerang Selatan: Rp5.496.703
* Kota Surabaya: Rp5.482.737
* Kabupaten Tangerang: Rp5.415.734
* Kabupaten Bogor: Rp5.389.318
* Kabupaten Gresik: Rp5.385.917
* Kabupaten Sidoarjo: Rp5.381.915
* Kabupaten Pasuruan: Rp5.377.913
* Kabupaten Serang: Rp5.367.375
* Kabupaten Mojokerto: Rp5.365.909
* Kabupaten Purwakarta: Rp5.295.438
Sementara itu, beberapa daerah juga memiliki UMK terendah atau terkecil, di mana mayoritas berada di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jika kenaikannya mencapai 10,5%, maka Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah dapat menjadi UMK terendah di Indonesia dengan nilai Rp2,39 juta.