Dua tahun setelah banjir terjadi di Sumatra, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menegakkan langkah tindakan yang bertujuan untuk mengatasi masalah lingkungan di kawasan rawan bencana tersebut. Langkah ini dilakukan secara bertahap sejak Jumat, 5 Desember 2024, hingga Minggu, 7 Desember 2024.
Keempat perusahaan yang disegel adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PLTA Batang Toru yang dioperasikan oleh PT North Sumatera Hydro Energy, PT Agincourt Resource, dan PT Sago Nauli. Pada bulan Juni 2024, banjir terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, menyebabkan kerusakan pada infrastruktur dan lingkungan.
Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono, menyatakan penyegelan dilakukan untuk menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang memicu banjir. Setiap perusahaan diwajibkan menghentikan operasional sementara dan menjalani audit lingkungan.
Diaz Hendropriyono juga menyebutkan bahwa material kayu dan pohon tumbang yang menyumbat sungai di Sumatra merupakan kombinasi alami dan tidak alami. Tim kajian lingkungan akan memeriksa lebih rinci pola pergerakan material tersebut. Penegakan aturan ini diharapkan memperkuat pengelolaan DAS Batang Toru.
Keempat perusahaan yang disegel memiliki latar belakang operasional yang berbeda, tetapi semua memiliki kontribusi terhadap masalah lingkungan di Sumatra. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) mengelola kebun kelapa sawit dan komoditas lainnya di Sumatra, sedangkan PLTA Batang Toru beroperasi sebagai pembangkit listrik tenaga air. PT Agincourt Resource menjalankan Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, dan PT Sago Nauli adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Penyegelan ini menjadi langkah penting untuk meninjau kembali kegiatan industri di kawasan rawan bencana. Tim kajian lingkungan akan melibatkan akademisi, ahli lingkungan, dan auditor KLH/BPLH untuk menelusuri pola pergerakan material serta potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Dengan penyegelan ini, Kementerian LH berharap dapat memperkuat pengelolaan DAS Batang Toru dan mitigasi banjir di Sumatra.
Keempat perusahaan yang disegel adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PLTA Batang Toru yang dioperasikan oleh PT North Sumatera Hydro Energy, PT Agincourt Resource, dan PT Sago Nauli. Pada bulan Juni 2024, banjir terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, menyebabkan kerusakan pada infrastruktur dan lingkungan.
Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono, menyatakan penyegelan dilakukan untuk menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang memicu banjir. Setiap perusahaan diwajibkan menghentikan operasional sementara dan menjalani audit lingkungan.
Diaz Hendropriyono juga menyebutkan bahwa material kayu dan pohon tumbang yang menyumbat sungai di Sumatra merupakan kombinasi alami dan tidak alami. Tim kajian lingkungan akan memeriksa lebih rinci pola pergerakan material tersebut. Penegakan aturan ini diharapkan memperkuat pengelolaan DAS Batang Toru.
Keempat perusahaan yang disegel memiliki latar belakang operasional yang berbeda, tetapi semua memiliki kontribusi terhadap masalah lingkungan di Sumatra. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) mengelola kebun kelapa sawit dan komoditas lainnya di Sumatra, sedangkan PLTA Batang Toru beroperasi sebagai pembangkit listrik tenaga air. PT Agincourt Resource menjalankan Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, dan PT Sago Nauli adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Penyegelan ini menjadi langkah penting untuk meninjau kembali kegiatan industri di kawasan rawan bencana. Tim kajian lingkungan akan melibatkan akademisi, ahli lingkungan, dan auditor KLH/BPLH untuk menelusuri pola pergerakan material serta potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Dengan penyegelan ini, Kementerian LH berharap dapat memperkuat pengelolaan DAS Batang Toru dan mitigasi banjir di Sumatra.