Kesiapan Kesehatan Haji 2026: Berapa Lapisan Pelindung yang Dibutuhkan?
Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, kembali mengumumkan daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat istitha'ah (kesehatan) untuk melakukan ibadah haji 2026. Menurut informasi dari pihak Arab Saudi, jemaah dengan kondisi-kondisi tersebut tidak akan diterima berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Tanah Suci.
Syarat-syarat kesehatan yang harus dipenuhi untuk melakukan ibadah haji terdiri dari dua lapisan. Pertama, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Indonesia dan kedua, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Tanah Suci pada saat jemaah berangkat.
Dalam hal ini, Gus Irfan menyebutkan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat istitha'ah haji. Penyakit-penyakit tersebut antara lain gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat.
Selain itu, Gus Irfan juga menyebutkan bahwa jemaah dengan kondisi-kondisi saraf atau gangguan kejiwaan berat, seperti demensia pada lansia, atau kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga, tidak akan diterima berangkat. Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah (DBD), serta kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi juga termasuk dalam daftar tersebut.
Gus Irfan juga menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah akan dipertajangkan dengan ketat untuk memastikan bahwa hanya mereka yang sehat dan siap melakukan ibadah haji yang berangkat. Pihaknya memastikan akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah haji.
Dengan demikian, Gus Irfan menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di tanah suci.
Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, kembali mengumumkan daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat istitha'ah (kesehatan) untuk melakukan ibadah haji 2026. Menurut informasi dari pihak Arab Saudi, jemaah dengan kondisi-kondisi tersebut tidak akan diterima berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Tanah Suci.
Syarat-syarat kesehatan yang harus dipenuhi untuk melakukan ibadah haji terdiri dari dua lapisan. Pertama, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Indonesia dan kedua, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Tanah Suci pada saat jemaah berangkat.
Dalam hal ini, Gus Irfan menyebutkan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat istitha'ah haji. Penyakit-penyakit tersebut antara lain gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat.
Selain itu, Gus Irfan juga menyebutkan bahwa jemaah dengan kondisi-kondisi saraf atau gangguan kejiwaan berat, seperti demensia pada lansia, atau kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga, tidak akan diterima berangkat. Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah (DBD), serta kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi juga termasuk dalam daftar tersebut.
Gus Irfan juga menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah akan dipertajangkan dengan ketat untuk memastikan bahwa hanya mereka yang sehat dan siap melakukan ibadah haji yang berangkat. Pihaknya memastikan akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah haji.
Dengan demikian, Gus Irfan menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di tanah suci.