Mengenai Pengambilan Sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, peristiwa ini menimbulkan kontroversi karena beberapa tindakan di masa lalu yang dilakukan oleh Adies. Pertama-tama, pada Agustus 2025, Adies menjadi sorotan publik karena pernyataannya mengenai besaran tunjangan anggota DPR untuk biaya kos sekitar Senayan. Pernyataan Adies ini dianggap tidak masuk akal oleh publik.
Lalu, Partai Golkar menonaktifkan Adies pada September 2025 setelah kontroversi pernyataan tunjangan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperkuat etika dalam tubuh partai berlambang pohon beringin itu.
Selain itu, proses pencalonan hakim MK yang dianggap tergesa-gesa juga menimbulkan kritik. Adies sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi digelar sekitar 20 menit di luar jadwal resmi DPR, setelah rapat maraton bersama Kapolri dan Komisi Yudisial.
Adies juga dituduh memiliki konflik kepentingan karena pernah memimpin sidang yang memasukkan Revisi UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dengan duduk sebagai hakim MK, Adies memiliki posisi yang secara langsung berpotensi memengaruhi perkara yang berkaitan dengan kebijakan politiknya sendiri.
Sekali lagi, penggantian calon hakim sebelumnya Inosentius Samsul dengan Adies Kadir juga mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang kenapa DPR mengganti calon hakim dari Inosentius menjadi Adies Kadir.
Meskipun demikian, pengambilan sumpah Adies sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dilaksanakan di Istana Negara dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Lalu, Partai Golkar menonaktifkan Adies pada September 2025 setelah kontroversi pernyataan tunjangan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperkuat etika dalam tubuh partai berlambang pohon beringin itu.
Selain itu, proses pencalonan hakim MK yang dianggap tergesa-gesa juga menimbulkan kritik. Adies sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi digelar sekitar 20 menit di luar jadwal resmi DPR, setelah rapat maraton bersama Kapolri dan Komisi Yudisial.
Adies juga dituduh memiliki konflik kepentingan karena pernah memimpin sidang yang memasukkan Revisi UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dengan duduk sebagai hakim MK, Adies memiliki posisi yang secara langsung berpotensi memengaruhi perkara yang berkaitan dengan kebijakan politiknya sendiri.
Sekali lagi, penggantian calon hakim sebelumnya Inosentius Samsul dengan Adies Kadir juga mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang kenapa DPR mengganti calon hakim dari Inosentius menjadi Adies Kadir.
Meskipun demikian, pengambilan sumpah Adies sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dilaksanakan di Istana Negara dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).