Kemarin, Korlantas Polri meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau e-BPKB. Hal ini akan berdampak pada semua jenis kendaraan yang dimiliki oleh rakyat Indonesia.
Menurut informasi yang diberikan Korlantas, ada beberapa hal yang perlu dipahami mengenai e-BPKB. Pertama, apa itu BPKB Elektronik? Artinya adalah versi terbaru dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan chip RFID atau Radio Frequency Identification.
Chip ini berfungsi menyimpan semua data kendaraan dan identitas pemilik dalam bentuk digital. Hal ini memudahkan proses verifikasi data, sehingga menjadi lebih cepat dan aman. BPKB non-elektronik hanya berupa dokumen cetak dengan data tertulis manual.
E-BPKB juga memiliki bentuk fisik yang lebih sederhana seperti paspor digital modern. Meskipun masih berupa dokumen fisik, e-BPKB jauh lebih sulit dipalsukan karena memiliki kode keamanan unik di dalam chipnya.
Selain itu, ada beberapa ketentuan mengenai penggunaan e-BPKB. Misalnya saja, untuk kendaraan roda empat atau lebih baru, e-BPKB sudah dapat diterapkan secara bertahap sejak Maret 2025. Tahap awal dari peluncuran ini ditujukan kepada mobil dan truk baru.
Untuk menghasilkan BPKB elektronik, pemilik kendaraan harus menyediakan beberapa dokumen yang berisiko fotokopi KTP dan faktur pembelian kendaraan. Tidak hanya itu saja, e-BPKB juga memiliki biaya yang harus dibayar oleh pengguna yaitu Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih serta Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Selain itu, keunggulan lain dari BPKB Elektronik adalah keamanatanya yang memungkinkan verifikasi data dengan menggunakan teknologi NFC di smartphone dan mengurangi kemungkinan pemalsuan dokumen.
Menurut informasi yang diberikan Korlantas, ada beberapa hal yang perlu dipahami mengenai e-BPKB. Pertama, apa itu BPKB Elektronik? Artinya adalah versi terbaru dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan chip RFID atau Radio Frequency Identification.
Chip ini berfungsi menyimpan semua data kendaraan dan identitas pemilik dalam bentuk digital. Hal ini memudahkan proses verifikasi data, sehingga menjadi lebih cepat dan aman. BPKB non-elektronik hanya berupa dokumen cetak dengan data tertulis manual.
E-BPKB juga memiliki bentuk fisik yang lebih sederhana seperti paspor digital modern. Meskipun masih berupa dokumen fisik, e-BPKB jauh lebih sulit dipalsukan karena memiliki kode keamanan unik di dalam chipnya.
Selain itu, ada beberapa ketentuan mengenai penggunaan e-BPKB. Misalnya saja, untuk kendaraan roda empat atau lebih baru, e-BPKB sudah dapat diterapkan secara bertahap sejak Maret 2025. Tahap awal dari peluncuran ini ditujukan kepada mobil dan truk baru.
Untuk menghasilkan BPKB elektronik, pemilik kendaraan harus menyediakan beberapa dokumen yang berisiko fotokopi KTP dan faktur pembelian kendaraan. Tidak hanya itu saja, e-BPKB juga memiliki biaya yang harus dibayar oleh pengguna yaitu Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih serta Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Selain itu, keunggulan lain dari BPKB Elektronik adalah keamanatanya yang memungkinkan verifikasi data dengan menggunakan teknologi NFC di smartphone dan mengurangi kemungkinan pemalsuan dokumen.