Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta akhirnya menjatuhkan vonis bagi terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam kasus kecelakaan mobil BMW menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Christiano dikenakan hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan. Selain itu, Christiano juga dikenakan denda sebesar Rp12 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pengadilan Negeri Sleman juga menjatuhkan putusan ini setelah sidang dimulai pada pukul 12.53 WIB, terlambat dari jadwal yang seharusnya pukul 09.00 WIB. Christiano masuk ke persidangan dengan menggunakan pakaian putih bercelana hitam.
Sebelum proses sidang dimulai, Christiano menghampiri kedua orang tuanya untuk melakukan doa bersama. Isak tangis pecah dari orang tua maupun kerabatnya yang memenuhi ruang sidang.
Majelis hakim juga memberikan penilaian terhadap perbuatan Christiano. Mereka menyatakan bahwa Christiano memiliki kemampuan untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan dan masih ingin melanjutkan kuliah. Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa kedua belah pihak dalam kecelakaan tersebut tidak mau berbicara sehingga menghasilkan hukuman yang lebih ringan.
Penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menyatakan bahwa timnya akan berkonsultasi dengan keluarga untuk mempertimbangkan langkah ke depan. Penilainya cukup bagus terhadap putusan vonis ini dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi terdakwa agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan perannya.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Christiano dikenakan hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan. Selain itu, Christiano juga dikenakan denda sebesar Rp12 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pengadilan Negeri Sleman juga menjatuhkan putusan ini setelah sidang dimulai pada pukul 12.53 WIB, terlambat dari jadwal yang seharusnya pukul 09.00 WIB. Christiano masuk ke persidangan dengan menggunakan pakaian putih bercelana hitam.
Sebelum proses sidang dimulai, Christiano menghampiri kedua orang tuanya untuk melakukan doa bersama. Isak tangis pecah dari orang tua maupun kerabatnya yang memenuhi ruang sidang.
Majelis hakim juga memberikan penilaian terhadap perbuatan Christiano. Mereka menyatakan bahwa Christiano memiliki kemampuan untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan dan masih ingin melanjutkan kuliah. Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa kedua belah pihak dalam kecelakaan tersebut tidak mau berbicara sehingga menghasilkan hukuman yang lebih ringan.
Penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menyatakan bahwa timnya akan berkonsultasi dengan keluarga untuk mempertimbangkan langkah ke depan. Penilainya cukup bagus terhadap putusan vonis ini dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi terdakwa agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan perannya.