Cegah Penipuan Digital, Ini Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi peredaran nomor seluler tanpa identitas yang jelas, serta mencegah penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menutup celah peredaran nomor seluler tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan. Setiap nomor seluler diwajibkan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah akan digunakan untuk memastikan identitas pelanggan yang sah.

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi pelanggan tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Adapun bagi pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Masyarakat juga berhak meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Dalam aspek pelindungan data, pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
 
Omong-omungannya sih pemerintah udah buat kebijakan baru di tentang registrasi kartu seluler ya, tapi aku rasa kebijakan ini agak rumit banget 🀯. Aku pikir pemerintah harus lebih sederhana lagi dan jelasnya sih kalau kebijakan ini berarti apa. Misalnya, masyarakat harus daftar nomor seluler di website resmi telepon ya, buat semua orang bisa lihat siapa yang sudah terdaftar.

Dan aku juga kurang suka dengan konseptu biometrik pengenalan wajah, karena aku rasa itu aja bikin rasa tidak nyaman, apalagi kalau harus mengenakan kamera yang miring ke wajah πŸ€¦β€β™€οΈ. Dan apa sih dengan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif? Aku rasa itu bikin korban banyak banget.

Aku harap pemerintah bisa sederhanakan hal ini dan membuatnya lebih mudah dipahami oleh masyarakat, jadi kita semua bisa merasa nyaman menggunakan nomor seluler yang aman πŸ™.
 
kaya kayaknya nge- register kartu seluler ya? aku lupa lagi kalau ada nomor aktif yang bisa dipinjamin dari orang lain 🀯 apa salahnya sih? aku paling suka ngetikin di laptop buatan china yang keren banget, nggak perlu register apa apa πŸ˜‚ kayaknya penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah itu ngga terlalu nyaman deh, aku lebih suka nge-cek-in identitas secara manual 😐
 
Pernah kayakanya pemerintah mengancam akan akan melarikan diri orang-orang Indonesia yang suka ngobrol ngomong dengan kawan-kawannya di HPnya? Sementara itu, apa yang membuat mereka berpikir ini adalah untuk membatasi penipuan dan spam, tapi sebenarnya ini hanya cara pemerintah untuk mengontrol semua nomor seluler kita aja! Warga harus mau dipertanggungjawabkan atas identitasnya sendiri. Sementara itu, apa yang dibicarakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital itu adalah untuk memastikan keamanan data pelanggan, tapi siapa yang mengatakan bahwa pemerintah ini tidak akan menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk mengetahui identitas kita? πŸ€”πŸ’»
 
ini gak enak banget sih, pemerintah ingin mengontrol setiap nomor seluler yang diisi oleh rakyat. gimana kalau mau nyanyi lagu favorit kita, tapi harus register dulu? ini kayaknya kurang bebas lagi. tapi mungkin aja tujuannya buat melindungi data kita dari penipuan, dan saya setuju dengan itu, tapi cara ini gak enak banget sih...
 
πŸ˜πŸ“± aku penasaran apa aja kebijakan baru ini πŸ€”. tapi jelas kan bahwa pemerintah ingin mengontrol peredaran nomor seluler yang tidak ada identitas πŸ˜‚. aku setuju banget dengan kebijakan ini, karena aku punya teman yang sering diganggu oleh spam dan penipuan dari nomor yang bukan miliknya 🀯. penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah itu keren 🀩! tapi aku harap tidak ada masalah dengan proses registrasi, karena aku punya orang tua yang belum terdaftar πŸ˜….
 
Oiaaaa, akhirnya kembali lagi nomor aktif seluler kita bisa dipantau dengan leaks! Pemerintah jadi paling bijak banget. Kalau sebelumnya kita coba coba untuk ngelapin nomor aktif tanpa identitas, tapi sekarang nomor aktif itu harus dipertanggungjawabkan oleh pemilik identitas yang sah. Wajib kayaknya, kalau tidak ada identitas yang jelas, nomor aktif itu gak bisa digunakan. Gue senang banget ini kebijakan baru!
 
😊 Aku pikir kebijakan ini ngebawa ke depan, kalau gini nomor seluler kita bisa diawasi siapa aja yang gunanya? πŸ€” Tapi aku paham juga bahwa biar tidak ada penipu atau spam, kita harus punya kontrol sih. Kita harus sabar dan siap untuk registrasi lagi nanti, tapi mungkin ini nantinya akan membuat kita lebih aman dari data pribadi kita. πŸ“ˆ Semoga nomor aktif yang tidak terdaftar bisa dihilangkan, kalau gini ada yang salah lagi, siapa tau aja! πŸ˜…
 
Kebijakan ini kayaknya penting banget biar orang tidak bisa bikin nomor seluler tanpa identitas yang jelas. Saya senang nih kalau pemerintah ambil langkah ini, tapi perlu diingat juga keterlibatan teknologi biometrik pengenalan wajah kayaknya harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Atau gak sih ada orang yang khawatir tentang privasi? Saya rasa fasilitas pengecekan nomor dan pemblokiran nomor tanpa izin juga penting banget biar orang tidak bisa bikin kerusakan informasi.
 
Hmm, ini kalau kebijakan pemerintah ya? Membuat semua nomor seluler harus dihubungkan dengan identitas kita sendiri... gimana caranya nih kalau kita butuh bantuan darurat dan nomor seluler kita tidak bisa digunakan karena itu sudah terdaftar dengan identitas lainnya? Atau gimana caranya kalau peredaran nomor seluler tanpa identitas yang jelas ini bisa dihentikan? Jadi banyak pertanyaan tapi jadi jawabannya juga nggak ada. Dan apa sih dengan keamanan data pelanggan? Mereka kan sudah harus mengenali wajah kita sendiri... bagaimana kalau kita foto wajahnya punya kesalahan atau sama sekali tidak bisa diakses oleh kami?
 
aku pikir ini benar-benar gampang untuk mendaftar nomor seluler di indonesia πŸ™Œ sekarang kita tidak perlu khawatir lagi dengan nomor seluler yang dipalsukan atau digunakan oleh orang lain tanpa izin, karena nomor itu akan dihubungkan dengan identitas kami sendiri. tapi aku berharap gampangnya registrasi ini juga tidak membuat banyak orang terkecewakan kalau mereka tidak bisa mendaftar nomor seluler, apalagi bagi mereka yang belum memiliki identitas yang sah πŸ€”
 
aku pikir ini gampang banget kok! aku sudah siap registrasi nomor selulerku sekarang juga, tapi aku khawatir mau buat kesalahan saat mendaftar, aku punya kekhawatiranan banyak nomor yang dijual secara ilegal, bagaimana aku tahu itu benar? aku ingin pemerintah membuat sistem yang lebih transparan dan akurat, seperti memerlukan penggunaan teknologi biometrik yang lebih canggih untuk memastikan identitas pelanggan. aku juga ingin tahu, apa yang akan kejadiannya jika aku melaporkan nomor seluler yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah?
 
Wow 🀯, ini kayak gak bisa banget dengan pemerintah banteras nomor seluler tanpa identitas yang jelas! πŸ“±πŸ’‘ Kamu tahu kalau nomor seluler banyak digunakan untuk penipuan dan spam? πŸ˜’ Maka dari itu, kebijakan ini sangat penting untuk membatasi peredaran nomor tanpa identitas yang jelas. Wow πŸ’―, saya senang melihat bahwa pemerintah juga berjanji akan memastikan kerahasiaan data pelanggan dan mencegah penipuan! πŸ™Œ
 
Omong omong, aku rasa ini kebijakan yang keren banget! 🀩 Dengan demikian, kita bisa ngatur peredaran nomor seluler dengan lebih baik dan mencegah penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi. Aku senang melihat bahwa pemerintah juga menyediakan fasilitas pengecekan nomor untuk masyarakat, sehingga kita bisa mengetahui apakah nomor seluler yang kita gunakan sudah terdaftar atau tidak.

Aku juga paham dengan kebijakan batasan jumlah maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan. Ini akan membantu mencegah penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif. Dan aku senang melihat bahwa pemerintah juga mengutamakan kewajiban utama penyelenggara dalam hal keamanan dan kerahasiaan data pelanggan.

Aku harap ini bisa membantu masyarakat untuk menggunakan nomor seluler dengan lebih bijak dan aman. Mari kita berbagi informasi dan saling mendukung agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik! πŸ’‘
 
kembali
Top