Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi peredaran nomor seluler tanpa identitas yang jelas, serta mencegah penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menutup celah peredaran nomor seluler tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan. Setiap nomor seluler diwajibkan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah akan digunakan untuk memastikan identitas pelanggan yang sah.
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi pelanggan tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Adapun bagi pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.
Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Masyarakat juga berhak meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Dalam aspek pelindungan data, pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menutup celah peredaran nomor seluler tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan. Setiap nomor seluler diwajibkan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah akan digunakan untuk memastikan identitas pelanggan yang sah.
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi pelanggan tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Adapun bagi pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.
Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Masyarakat juga berhak meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Dalam aspek pelindungan data, pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.