Untuk mendapatkan manfaat program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, penerima program tersebut harus melakukan registrasi ulang terlebih dahulu. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
Pengaktifan kembali di BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau mengurusnya di kantor cabang BPJS Kesehatan. Dengan melakukan proses registrasi ulang ini, maka peserta akan menjadi aktif kembali dan mendapatkan manfaat dari program pemutihan tunggakan iuran tersebut.
Berikut adalah cara-cara yang harus dilakukan untuk melakukan registrasi ulang:
1. Menggunakan Mobile JKN: Unduh aplikasi Mobile JKN di HP lalu login dengan akun yang sudah ada, kemudian pilih menu "Peserta" dan "Cek Kepesertaan". Jika berstatus non-aktif, pilih opsi untuk mengaktifkan kembali dan ikuti petunjuk yang diberikan.
2. Menggunakan WhatsApp PANDAWA: Kirim pesan WhatsApp ke nomor PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811 8750 400, kemudian pilih menu "Administrasi" dan chatbot akan mengarahkan ke laman web BPJS Kesehatan. Lalu, pada pilihan selanjutnya, pilih sesuai situasi yang diinginkan seperti "Pindah Jenis Peserta Non-Aktif Menjadi PBPU/Mandiri". Lengkapi data yang dibutuhkan dan tunggu proses pengaktifan ulang selesai dilakukan BPJS Kesehatan.
3. Menggunakan Layanan di Kantor Cabang: Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, bawa dokumen identitas seperti KTP dan KK. Sampaikan keperluan pada satpam untuk diarahkan ke antrean, kemudian sampaikan keperluan kepada petugas pelayanan untuk memproses registrasi ulang.
Perlu diingat bahwa tidak ada tanggal spesifik yang ditentukan oleh Muhaimin Iskandar, namun program pemutihan tunggakan iuran ini diharapkan akan segera dilaksanakan pada akhir tahun ini.
Pengaktifan kembali di BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau mengurusnya di kantor cabang BPJS Kesehatan. Dengan melakukan proses registrasi ulang ini, maka peserta akan menjadi aktif kembali dan mendapatkan manfaat dari program pemutihan tunggakan iuran tersebut.
Berikut adalah cara-cara yang harus dilakukan untuk melakukan registrasi ulang:
1. Menggunakan Mobile JKN: Unduh aplikasi Mobile JKN di HP lalu login dengan akun yang sudah ada, kemudian pilih menu "Peserta" dan "Cek Kepesertaan". Jika berstatus non-aktif, pilih opsi untuk mengaktifkan kembali dan ikuti petunjuk yang diberikan.
2. Menggunakan WhatsApp PANDAWA: Kirim pesan WhatsApp ke nomor PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811 8750 400, kemudian pilih menu "Administrasi" dan chatbot akan mengarahkan ke laman web BPJS Kesehatan. Lalu, pada pilihan selanjutnya, pilih sesuai situasi yang diinginkan seperti "Pindah Jenis Peserta Non-Aktif Menjadi PBPU/Mandiri". Lengkapi data yang dibutuhkan dan tunggu proses pengaktifan ulang selesai dilakukan BPJS Kesehatan.
3. Menggunakan Layanan di Kantor Cabang: Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, bawa dokumen identitas seperti KTP dan KK. Sampaikan keperluan pada satpam untuk diarahkan ke antrean, kemudian sampaikan keperluan kepada petugas pelayanan untuk memproses registrasi ulang.
Perlu diingat bahwa tidak ada tanggal spesifik yang ditentukan oleh Muhaimin Iskandar, namun program pemutihan tunggakan iuran ini diharapkan akan segera dilaksanakan pada akhir tahun ini.