Cara Melihat & Download Bukti Potong PPH 21 di Coretax

Apakah Anda tahu cara melihat dan mengunduh Bukti Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (BPA1) di Coretax? Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2025 harus dikerjakan dengan tepat agar tidak ada kesalahan yang akan menimpa Anda.

Pertama-tama, pelanggan harus mempersiapkan dokumen penting seperti Bukti Potong PPh pasal 21. Bukti potongan ini merupakan bukti bahwa pajak penghasilan sudah dipotong dan disetorkan ke kas negara oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Tanda-tanda yang wajib ada dalam pelaporan SPT PPh 21 adalah:

1. **Bukti Potong** * Dokumen resmi yang menyatakan bahwa pajak penghasilan pekerja sudah dipotong dan disetorkan ke kas negara oleh perusahaan atau pemberi kerja.
2. **Nomor Induk Kependudukan (NIK)** * Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
3. Dokumen lainnya

Dalam pengisian SPT PPh 21 tahun 2025, bukan lagi dilaporkan melalui DJP Online tetapi sudah di Coretax. Wajib pajak orang pribadi perlu memastikan bahwa padanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti potongan, dan dokumen lainnya sesuai dengan data yang dimasukkan di SPT.

Jika tidak muncul bukti potong PPh 21, wajib pajak dapat menghubungi bagian HRD atau bagian keuangan perusahaan.

Bukti potungan ini disebut dengan Bukti Potong Tidak Final untuk pekerja bebas, pembicara, atau tenaga ahli yang jasanya dipotong PPh 21 per proyek atau per kejadian.
 
Gue rasa Coretax itu bagus banget kalo gak ada kesalahan di SPT tahunan nih. Gue coba nih cari Bukti Potongan PPh pasal 21, dan gue bisa dengerin buktinya ada tanda-tandanya seperti dokumen resmi dari perusahaan atau pemberi kerja yang menyatakan bahwa pajak penghasilan sudah dipotong dan disetorkan ke kas negara. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga harus ada, jadi gue rasa wajib pajak orang pribadi harus memastikan data-data tersebut sesuai dengan yang diisi di SPT. Gue rasa itu mudah banget kalo kita punya dokumen resmi dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang benar 📝
 
Apa itu bukti potongan pasal 21?? aku lagi cari tahu sama temen di sosial media... aku punya pertanyaan, siapa yang bilang bahwa kita harus membayar pajak tahunan? aku lagi bingung juga, mungkin aku salah mengerti...
dan apa itu Coretax? aku baru tahu kalau itu website resmi kira-kira, tapi aku gak yakin.
 
Gimana sih caranya bikin SPT tahunan ya? Coba cek di Coretax, aja tahu apa saja dokumen yang dibutuhkan seperti Bukti Potong, NIK, dan NPWP. Jangan lupa bukti potongan itu harusnya ada di dokumen resmi perusahaan. Kalau gak bisa ketemu di SPT, kok hubungi HRD atau keuangan company aja ya.
 
Gue rasa sih makanya banyak orang bingung nih di Coretax, gue sendiri juga pengalaman lama nih masalah dengan Coretax, jadi aku aja sarankan siapa pun yang belum kenal dengan cara kerja di Coretax, silakan mencari tahu tentang bukti potongan PPh 21 yang dipotong oleh perusahaan. Gak usah khawatir, karena bawa dokumen yang dibutuhkan kamu udh rapi.
 
Udah jelas kan kalau tahun ini SPT harus di Coretax aja, aku pikir ini juga gampang untuk pecah. Siapa tahu ada kesalahan dan harus dibayar lagi, aku tidak suka keterampilan kita Indonesia jadi sumber kekacuan pemerintah. Saya pikir ini juga salah tempat nih, kenapa kita harus mengunduh bukti potong di Coretax? Belum lagi kalau ada yang kesalahan saat mengisi SPT, siap dikenakan biaya.
 
Gue suka banget cara ini Coretax kerekanya lebih mudah dan cepat daripada DJP Online 📈. Gue punya temen-teman yang terlihat bingung di mana file BPA1nya, gue bilang 'cari di Coretax aja' 😂. Lho, sekarang wajib pajak bisa lihat Bukti Potong PPh 21nya sendiri di Coretax 🤯. Gue berharap ini tidak bikin kesalahan lagi, mending cek dan pastikan ganti-gantian ya 😅.
 
omg, gampang banget nih cara nunggu BPA1 di Coretax! kalian jangan lupa sih untuk masukin semua dokumen pentingnya, seperti Bukti Potong dan NIK ya. kalau tidak muncul, kalian bisa hubungi HRD atau keuangan perusahaan, jadi gampang deh juga. saya rasa Coretax ini lebih cepat banget daripada DJP Online, hehe!
 
kembali
Top