Apakah Anda tahu cara melihat dan mengunduh Bukti Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (BPA1) di Coretax? Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2025 harus dikerjakan dengan tepat agar tidak ada kesalahan yang akan menimpa Anda.
Pertama-tama, pelanggan harus mempersiapkan dokumen penting seperti Bukti Potong PPh pasal 21. Bukti potongan ini merupakan bukti bahwa pajak penghasilan sudah dipotong dan disetorkan ke kas negara oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Tanda-tanda yang wajib ada dalam pelaporan SPT PPh 21 adalah:
1. **Bukti Potong** * Dokumen resmi yang menyatakan bahwa pajak penghasilan pekerja sudah dipotong dan disetorkan ke kas negara oleh perusahaan atau pemberi kerja.
2. **Nomor Induk Kependudukan (NIK)** * Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
3. Dokumen lainnya
Dalam pengisian SPT PPh 21 tahun 2025, bukan lagi dilaporkan melalui DJP Online tetapi sudah di Coretax. Wajib pajak orang pribadi perlu memastikan bahwa padanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti potongan, dan dokumen lainnya sesuai dengan data yang dimasukkan di SPT.
Jika tidak muncul bukti potong PPh 21, wajib pajak dapat menghubungi bagian HRD atau bagian keuangan perusahaan.
Bukti potungan ini disebut dengan Bukti Potong Tidak Final untuk pekerja bebas, pembicara, atau tenaga ahli yang jasanya dipotong PPh 21 per proyek atau per kejadian.
Pertama-tama, pelanggan harus mempersiapkan dokumen penting seperti Bukti Potong PPh pasal 21. Bukti potongan ini merupakan bukti bahwa pajak penghasilan sudah dipotong dan disetorkan ke kas negara oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Tanda-tanda yang wajib ada dalam pelaporan SPT PPh 21 adalah:
1. **Bukti Potong** * Dokumen resmi yang menyatakan bahwa pajak penghasilan pekerja sudah dipotong dan disetorkan ke kas negara oleh perusahaan atau pemberi kerja.
2. **Nomor Induk Kependudukan (NIK)** * Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
3. Dokumen lainnya
Dalam pengisian SPT PPh 21 tahun 2025, bukan lagi dilaporkan melalui DJP Online tetapi sudah di Coretax. Wajib pajak orang pribadi perlu memastikan bahwa padanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti potongan, dan dokumen lainnya sesuai dengan data yang dimasukkan di SPT.
Jika tidak muncul bukti potong PPh 21, wajib pajak dapat menghubungi bagian HRD atau bagian keuangan perusahaan.
Bukti potungan ini disebut dengan Bukti Potong Tidak Final untuk pekerja bebas, pembicara, atau tenaga ahli yang jasanya dipotong PPh 21 per proyek atau per kejadian.