Tunggu apa lagi? Wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pribadi di Coretax, yaitu sistem perpajakan yang dikurasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pada bulan Januari 2026, DPR RI mengumumkan bahwa seluruh proses lapor SPT tahunan akan dilakukan secara daring melalui Coretax. Wajib pajak harus terhubung dengan jaringan internet dan perangkat elektronik untuk dapat melaksanakan kewajibannya ini.
Saat ini, Wajib Pajak (WP) diperlukan untuk menyiapkan berbagai berkas yang diperlukan seperti bukti pemotongan 1721-A1/A2, daftar harta atau aset, dan data lainnya terkait penghasilan Kawan Pajak selama satu tahun pajak. WP juga harus memperbarui data diri pada menu "Portal Saya" sub-menu "Profil Wajib Pajak".
Kemudian, WP wajib melakukan login ke akun Coretax DJP dan mengisi SPT dengan data yang telah disiapkan sebelumnya. Ternyata ada tiga tahapan dalam pengisian SPT tahunan di Coretax.
Saat ini, Wajib pajak harus memperhatikan berbagai hal penting sebelum mulai mengisi SPT tahunan. Salah satu hal tersebut adalah memastikan telah memiliki kode otorisasi DJP dan menyiapkan akun Coretax DJP yang sudah teraktivasi.
Ternyata, WP wajib melakukan tiga tahapan dalam pengisian SPT tahunan di Coretax yaitu Persiapkan Dokumen, Login dan Buat Konsep SPT Tahunan.
Pada bulan Januari 2026, DPR RI mengumumkan bahwa seluruh proses lapor SPT tahunan akan dilakukan secara daring melalui Coretax. Wajib pajak harus terhubung dengan jaringan internet dan perangkat elektronik untuk dapat melaksanakan kewajibannya ini.
Saat ini, Wajib Pajak (WP) diperlukan untuk menyiapkan berbagai berkas yang diperlukan seperti bukti pemotongan 1721-A1/A2, daftar harta atau aset, dan data lainnya terkait penghasilan Kawan Pajak selama satu tahun pajak. WP juga harus memperbarui data diri pada menu "Portal Saya" sub-menu "Profil Wajib Pajak".
Kemudian, WP wajib melakukan login ke akun Coretax DJP dan mengisi SPT dengan data yang telah disiapkan sebelumnya. Ternyata ada tiga tahapan dalam pengisian SPT tahunan di Coretax.
Saat ini, Wajib pajak harus memperhatikan berbagai hal penting sebelum mulai mengisi SPT tahunan. Salah satu hal tersebut adalah memastikan telah memiliki kode otorisasi DJP dan menyiapkan akun Coretax DJP yang sudah teraktivasi.
Ternyata, WP wajib melakukan tiga tahapan dalam pengisian SPT tahunan di Coretax yaitu Persiapkan Dokumen, Login dan Buat Konsep SPT Tahunan.