Bursa Suspensi 38 Emiten Tak Penuhi Ketentuan Free Float

Tiga puluh delapan perusahaan tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) dikenakan suspensi perdagangan saham mulai awal bulan Januari 2026 karena tidak memenuhi ketentuan free float. Suspesi ini berlaku di seluruh pasar atau di pasar reguler dan tunai, tergantung pada masing-masing perusahaan.

Tiga puluh delapan perusahaan tersebut dikenakan suspensi karena sebelumnya telah dikenai Peringatan Tertulis III serta denda Rp50 juta karena belum memenuhi ketentuan free float. Suspesi ini ditetapkan setelah perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan kurang memahami ketentuan yang berlaku.

Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa suspensi diberikan untuk memastikan pemadatan saham dan mencegah penurunan harga. Suspesi ini akan berakhir setelah perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi ketentuan free float sesuai peraturan yang berlaku.

Perusahaan-perusahaan yang disuspensi antara lain PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) di pasar reguler dan tunai, serta PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO) di pasar reguler dan tunai.
 
Wah, 48 perusahaan harus berhenti main ke pasar saham kalau belum memperhatikan kapan harus jualin stoknya... kayaknya mereka lihat aja di screen monitor yang ada di pasar, kan? Tapi sepertinya itu tidak cukup. Mereka harus mau belajar dahulu sebelum bisa masuk ke pasar, ya?
 
omg kabar gak enak banget dengar 48 perusahaan di BEI akan disuspensi! ini artinya kalau kamu punya stok saham di antara mereka, bisa kalah besar rasanya. sih aku pikir ini paham banget, kita harus jujur memahami aturan di pasar saham kalau tidak mau diahkan kan? tapi gimana kalau beberapa perusahaan ini nggak sadar apa itu free float? padahal ini penting buat investor dan pemadatan saham. aku harap mereka bisa segera memenuhi ketentuan dan pas, biar saham di pasar BEI tidak terlalu berisiko lagi!
 
omg kya gini! suspsi ini bikin kita penasaran apa artinya. kalau gak free float, kan berarti investasi kita nggak stabil? sih, biar jadi seperti itu supaya harga saham tidak turun terlalu cepat. tapi, sepertinya perusahaan-perusahaan tersebut kurang paham apa yang dimaksud dengan ketentuan ini... mungkin mereka harus sambil-sambil lagi kan?
 
Makasih banget diberitahu kalau Bursa Efek Indonesia nanti akan memastikan saham-rahim jadi lebih stabil 😊. Aku pikir ini penting banget, karena banyak orang yang terjebak dalam perusahaan yang kurang baik dan akhirnya kalah uang. Suspesi ini bisa mencegah hal itu terjadi lagi di masa depan 🙏. Sayangnya, aku masih ragu-ragu apakah ini juga akan membuat harga saham jadi lebih rendah, tapi aku yakin bahwa Bursa Efek Indonesia sudah punya rencana yang tepat 👍.
 
Hmm, ini bingung banget! Mengapa gini? 48 perusahaan dikenakan suspensi karena tidak memenuhi ketentuan free float, tapi apa yang salah dengan itu? Mereka hanya ingin menjual saham mereka, apa perlu memenuhi kebatinan seperti ini? Suspesi ini hanya akan membuat orang tidak percaya dengan BEI. Sumber daya mereka dibazir di mana?
 
😊 Semua perusahaan kayaknya harus benar-benar memahami ketentuan free float ya, jangan sampai salah lagi dan terkena suspensi lagi 🤦‍♂️. Aku senang bahwa Bursa Efek Indonesia benar-benar ingin memastikan pemadatan saham dan mencegah penurunan harga 📈. Semua perusahaan harus fokus untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, tidak boleh lagi seperti yang terjadi sebelumnya 😅. Aku percaya bahwa dengan suspensi ini, semua perusahaan akan bisa bangkit dan menjadi lebih baik lagi 💪.
 
omg, 28 perusahaan kayak gini pasti bosen kan? siapa yang suka menunggu sampai suspesi berakhir biar bisa jual saham dengan harga normal? 🤯 ini cuma memperburuk kesempatan pembeli untuk mendapatkan kemenangan di pasar saham. jadi, apa yang mesti dihentikan sini? 🤔
 
Mana mau suspesi itu? Semuanya sama-sama nggak ada masalah kan? Saya rasa hanya untuk membuat perusahaan-perusahaan tersebut lebih fokus dan nggak bisa jual saham sembarangan aja. Nah, saya suka dengan ide itu! Tapi, apa sih dengan perusahaan-perusahaan yang sudah terkena denda Rp50 juta? Saya rasa mereka harus lebih teliti dulu sebelum mau memulai operasionalnya... 🤔💸
 
ya, ini nggak enak banget! suspesi perdagangan saham di BEI lagi, mungkin ini bisa menghambat investasi asing ke Indonesia... tapi sumbernya bukan dari masalah sistem di BEI, tapi dari perusahaan-perusahaan yang nggak bisa memahami ketentuan free float, kayakanya. toh di mana dia pelajari sih? apakah dia punya orang yang berisiko sama sama? mungkin ini bisa menjadi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuannya tentang free float...
 
Makanya lagi suspesi untuk perusahaan-perusahaan yang nggak punya free float? Sepertinya mereka mau memadatkan saham itu sebelum harus bayar denda ya? 😂🤣 Saya rasa ini bukan tentang suspesi, tapi tentang bagaimana mereka belajar dari kesalahan-kesalahan mereka sendiri. Nah, saya harap mereka bisa nggak lupa untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, nanti ga mau ada perubahan lagi! 😅
 
kembali
Top