Bursa Suspensi 38 Emiten Tak Penuhi Ketentuan Free Float

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan saham di 38 perusahaan karena tidak memenuhi ketentuan free float. Suspensi ini berlaku mulai periode pemantauan berikutnya dan dapat diterapkan di seluruh pasar atau di pasar reguler dan tunai, tergantung pada masing-masing emiten.

Pengumuman ini disampaikan dalam surat resmi BEI dengan nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026, yang ditandatangani Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A.

BEI menyatakan sanksi suspensi dijatuhkan setelah perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah dikenai Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp50 juta karena belum memenuhi ketentuan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.

"Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan Suspensi Efek terhadap 38 (tiga puluh delapan) Perusahaan Tercatat," tulis manajemen BEI dalam pengumuman tersebut.

Pemantauan terhadap 38 perusahaan tercatat dilakukan hingga 29 Januari 2026. Emiten yang disuspensi di seluruh pasar antara lain PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).

Sementara itu, suspensi di pasar reguler dan tunai dikenakan kepada PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), serta PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).

Meski demikian, BEI menegaskan bahwa suspensi akan berakhir setelah masing-masing emiten memenuhi ketentuan free float sesuai peraturan yang berlaku.
 
heya guys 🤔, aku paham apa arti dari sanksi suspensi ini di pasar BEI, tapi aku masih ragu kenapa ada perusahaan-perusahaan itu tidak bisa memenuhi syarat free float. aku pikir kalau emiten-emin itu sudah dikenai Peringatan Tertulis III dan denda Rp50 juta, maka harusnya mereka sudah punya kesadaran untuk mengatur perusahaan mereka secara lebih baik 🤑. tapi, apa ada yang salah dengan sistem ini? kalau system ini benar-benar memenuhi tujuannya, maka mungkin suspensi ini benar-benar diperlukan 😊. tapi, aku masih ingin tahu lebih lanjut tentang hal ini...
 
Haa? nggak kayaknya sih keterbukaan informasi di bursa efek indonesia, sih ada 38 perusahaan yang harus menunggu apa lagi?! sepertinya masing-masing perusahaan itu udah diberi kesempatan banyak banget untuk mengatasi masalahnya, tapi masih belum bisa dipastikan apakah sudah memenuhi kriteria free float. gimana kalau perusahaan-perusahaan tersebut tidak punya pilihan lain kecuali menutup sih? nggak nyaman juga nih untuk investor jika harus selalu waspada dan mengawasi perusahaan yang mereka investasikan
 
Eh, sementara aja kira-kira semua perusahaan itu udah bagus dan jujur menginformasikan informasi mereka ke publik, tapi ternyata masih ada yang tidak mau diaturnya sih 🙄. Kalau perusahaan itu sudah dikenakan denda Rp50 juta dan Peringatan Tertulis III, itu berarti mereka sudah tahu apa yang salahnya 😒. Maka dari itu, sanksi suspensi ini cukup tepat, tapi kita harus harap-harap nanti masing-masing perusahaan bisa kembali normal dan jujur lagi 💪.
 
aku pikir ini gampang banget buat perusahaan, nanti mereka harusnya sudah lama banget mematuhi aturan free float, tapi ternyata masih ada yang belum, mending aja segera lakukan supaya tidak ada masalah lagi. aku rasa ini penting banget untuk menjaga kepercayaan investor di pasar saham 🤝
 
Aku pikir ini masalah yang serius banget, nggak bisa sih kalau BEI jadi mainan permainan saham di sini... 38 perusahaan harus mau mengambil risiko suspen ini atau apa? Kalau gak mau, maka ganti dulu sistem mereka sendiri. Aku yakin ada yang bisa lakukan perubahan di dalamnya.
 
Ga bisa percaya, kapan-kapan emiten-emitennya harus mengakui kalau kurangnya transparansi di pasar saham 🤦‍♂️. Suspensi ini sangat baik, tapi siapa tahu beban birokrasi ini akan menumpuk lagi di pasaran. Dan masih banyak yang belum memenuhi ketentuan free float, jadi susah banget aja nanti gini terjadi lagi 🙄. Yang penting adalah investor tidak kehilangan uang, karena suspensi ini diatur agar emiten-emitennya harus fokus dalam transparansi dan jujur, biar bisa terus beroperasi dengan lancar 💼
 
Gue pikir ini susah banget deh, kalau kita bisa semua punya saham di pasar, tapi gue juga rasa gak ada masalah jadi gue tidak mau memiliki saham 🤔. Mungkin gue salah, tapi gue rasa apa yang penting adalah kita harus tahu cara mengelola risiko, bukan hanya membeli saham apa pun tanpa pikirannya 🤑. Gue juga sedikit khawatir, apakah ini akan menarik banyak orang untuk membeli saham tanpa memahami risikonya? 🤷‍♂️

Tapi, gue pula pikir bahwa ini bisa menjadi kesempatan bagus bagi kita semua untuk belajar tentang manajemen risiko dan investasi, jadi mungkin tidak ada yang salah dengan hal ini 😊. Gue juga rasa penting adalah kita harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terdaftar di BEI memenuhi standar yang sudah ditetapkan 📈.

Gue tidak tahu, mungkin gue lagi salah, tapi saya pikir ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam mengelola investasi kita 💡.
 
Hmm, nih bro, apa lagi kebijakan baru dari BEI? Mereka lagi-lagi menghentikan perdagangan saham 38 perusahaan karena tidak punya free float yang cukup. Sempat lupa nggak, sepertinya kebijakan ini mulai berlaku tahun 2026. Nih, sepertinya masih banyak perusahaan Indonesia yang belum siap untuk bergabung dengan pasar internasional. Makasih ya BEI, semoga mereka bisa memenuhi syarat nanti. Tapi, apa kebijakan ini akan memberikan dampak pada investor?
 
Perusahaan-perusahaan yang dihentikan perdagangan sahamnya ini, sepertinya masih belum terlalu serius dalam mengelola free floatnya 🤔. Sanksi suspensi ini seharusnya menjadi tuntutan untuk mereka agar lebih berhati-hati dan transparan dalam pengelolahan emiten mereka. Suspen ini tidak perlu menjadi tindakan ekstrem, tapi harus dianggap sebagai kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitasnya 📈.
 
kaya gini aja? siapa tau perusahaan2 itu masih baca ini kalau mereka punya masalah lagi kayaknya jadi susi lagi kan? aku tahu pasaran saham indonesia nggak terlalu stabil kayaknya, tapi siapa tau bisa jalan dengan suspensi ini dulu. aku sendiri malah sibuk banget dengan game mobile aku aja, gampang terhalangin dari news berita kayak gini 🤔💻
 
Wow 😮! Makin seriusnya pemerintah Indonesia, banget! Suspensi ini pasti bikin banyak perusahaan merasa ketakutan, tapi mungkin bisa membuat mereka lebih berhati-hati dengan regulasi ini. Interest 💸, siapa tahu ini bisa membuat pasar lebih stabil dan seimbang.
 
Kira-kira aja kapan adegan ini bakal berakhir... semua perusahaan itu sudah terkena denda dan tulus-tulusan, tapi apa yang dibuat aja kembali? Tapi mungkin cuma caranya jalan yang salah aja, karena siapa tahu si perusahaan itu nanti mau ngubah aja sistemnya.
 
kembali
Top