Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan saham di 38 perusahaan karena tidak memenuhi ketentuan free float. Suspensi ini berlaku mulai periode pemantauan berikutnya dan dapat diterapkan di seluruh pasar atau di pasar reguler dan tunai, tergantung pada masing-masing emiten.
Pengumuman ini disampaikan dalam surat resmi BEI dengan nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026, yang ditandatangani Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A.
BEI menyatakan sanksi suspensi dijatuhkan setelah perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah dikenai Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp50 juta karena belum memenuhi ketentuan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.
"Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan Suspensi Efek terhadap 38 (tiga puluh delapan) Perusahaan Tercatat," tulis manajemen BEI dalam pengumuman tersebut.
Pemantauan terhadap 38 perusahaan tercatat dilakukan hingga 29 Januari 2026. Emiten yang disuspensi di seluruh pasar antara lain PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).
Sementara itu, suspensi di pasar reguler dan tunai dikenakan kepada PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), serta PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).
Meski demikian, BEI menegaskan bahwa suspensi akan berakhir setelah masing-masing emiten memenuhi ketentuan free float sesuai peraturan yang berlaku.
Pengumuman ini disampaikan dalam surat resmi BEI dengan nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026, yang ditandatangani Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A.
BEI menyatakan sanksi suspensi dijatuhkan setelah perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah dikenai Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp50 juta karena belum memenuhi ketentuan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.
"Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan Suspensi Efek terhadap 38 (tiga puluh delapan) Perusahaan Tercatat," tulis manajemen BEI dalam pengumuman tersebut.
Pemantauan terhadap 38 perusahaan tercatat dilakukan hingga 29 Januari 2026. Emiten yang disuspensi di seluruh pasar antara lain PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).
Sementara itu, suspensi di pasar reguler dan tunai dikenakan kepada PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), serta PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).
Meski demikian, BEI menegaskan bahwa suspensi akan berakhir setelah masing-masing emiten memenuhi ketentuan free float sesuai peraturan yang berlaku.