Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, ini kali gini di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berisi klasifikasi perkara "sah atau tidaknya penetapan tersangka" yang dimaksudkan untuk meninjau apakah Paulus benar-benar ditemukan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
Paulus sendiri masih belum kembali ke Indonesia karena sedang menjalani proses ekstradisi di Singapura. Ia telah gagal beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan sebelumnya dan permohonan praperadilan ini merupakan upaya kedua bagi Paulus untuk melawan KPK.
Namun, seperti yang terjadi pada kali sebelumnya, gugatan praperadilan ini masih belum diterima oleh pihak hakim. Hakim menilai bahwa gugatan tersebut adalah kesalahan dalam objecto dan prematur. Sehingga, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
KPK serta Pemerintah Indonesia masih berusaha untuk memulangkan Paulus ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Paulus sendiri masih belum kembali ke Indonesia karena sedang menjalani proses ekstradisi di Singapura. Ia telah gagal beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan sebelumnya dan permohonan praperadilan ini merupakan upaya kedua bagi Paulus untuk melawan KPK.
Namun, seperti yang terjadi pada kali sebelumnya, gugatan praperadilan ini masih belum diterima oleh pihak hakim. Hakim menilai bahwa gugatan tersebut adalah kesalahan dalam objecto dan prematur. Sehingga, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
KPK serta Pemerintah Indonesia masih berusaha untuk memulangkan Paulus ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.