Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, menuntut penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Gugatan ini dituangkan dalam perkara nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dibawa oleh pengacara Paulus.
Gugatan praperadilan ini merupakan upaya kedua yang dilakukan Paulus, setelah permohonan sebelumnya dengan nomor perkara 143/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal PN Jaksel. Dalam putusan itu, permohonan praperadilan dikategorikan sebagai error in objecto dan prematur.
Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena dianggap tidak tepat waktu, sehingga penyidikan kasus korupsi yang menjerat Paulus Tannos terus dilanjutkan. Namun, gugatan baru ini masih dapat membawa dampak besar.
Paulus berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025 dan sejak itu telah menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK dan Pemerintah Indonesia berjuang untuk memulangkan Paulus ke Indonesia, dimana dia harus mempertanggungjawabkan dirinya atas tuduhan korupsi yang mengenai kasus e-KTP.
Sementara itu, gugatan praperadilan ini diberitakan di bawah klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Gugatan praperadilan ini merupakan upaya kedua yang dilakukan Paulus, setelah permohonan sebelumnya dengan nomor perkara 143/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal PN Jaksel. Dalam putusan itu, permohonan praperadilan dikategorikan sebagai error in objecto dan prematur.
Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena dianggap tidak tepat waktu, sehingga penyidikan kasus korupsi yang menjerat Paulus Tannos terus dilanjutkan. Namun, gugatan baru ini masih dapat membawa dampak besar.
Paulus berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025 dan sejak itu telah menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK dan Pemerintah Indonesia berjuang untuk memulangkan Paulus ke Indonesia, dimana dia harus mempertanggungjawabkan dirinya atas tuduhan korupsi yang mengenai kasus e-KTP.
Sementara itu, gugatan praperadilan ini diberitakan di bawah klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.