Buron e-KTP Paulus Tannos Kembali Lawan KPK Lewat Praperadilan

Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, menuntut penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Gugatan ini dituangkan dalam perkara nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dibawa oleh pengacara Paulus.

Gugatan praperadilan ini merupakan upaya kedua yang dilakukan Paulus, setelah permohonan sebelumnya dengan nomor perkara 143/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal PN Jaksel. Dalam putusan itu, permohonan praperadilan dikategorikan sebagai error in objecto dan prematur.

Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena dianggap tidak tepat waktu, sehingga penyidikan kasus korupsi yang menjerat Paulus Tannos terus dilanjutkan. Namun, gugatan baru ini masih dapat membawa dampak besar.

Paulus berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025 dan sejak itu telah menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK dan Pemerintah Indonesia berjuang untuk memulangkan Paulus ke Indonesia, dimana dia harus mempertanggungjawabkan dirinya atas tuduhan korupsi yang mengenai kasus e-KTP.

Sementara itu, gugatan praperadilan ini diberitakan di bawah klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.
 
yaah, aku pikir kalau Paulus Tannos lagi ajukan gugatan praperadilan ini, itu bikin kontroversi lagi nih 🤔. Aku rasa dia sudah cukup lama menjalani proses ekstradisi di Singapura dan sekarang udah waktunya dia mempertanggungjawabkan dirinya di Indonesia juga. tapi aku masih ragu-ragu, siapa bilang gugatan praperadilan ini tidak sah? mungkin ada alasan tertentu yang membuatnya benar-benar perlu dipertimbangkan 🤷‍♂️.
 
Gue lagi-lagi terkejut banget sama Paulus Tannos, gue suka banget sama dia, tapi gue juga rasa dia salah sama sekali 🤦‍♂️. Gue pikir kalau dia sudah ditangkap dan sedang menjalani proses ekstradisi di Singapura, apa lagi dia naksir untuk mengajukan gugatan praperadilan? Gue rasa itu sama seperti gue mencoba nggak masukin kamar ruwah, tidak mungkin, kan? 🙄

Gue setuju dengan pengacara Paulus untuk membawanya ke Pengadilan Tunggal PN Jakarta, tapi gue pikir dia juga harus siap untuk menghadapi konsekuensi dari gugatan tersebut. Gue harap yang terjadi itu tidak menyesatkan publik, dan kami semua bisa melihat langsung apa yang benar-benar terjadi di balik kasus korupsi ini 💔.

Gue punya keraguan sama KPK, tapi gue juga percaya pada mereka untuk menjalankan tugas mereka. Gue harap penyidikan kasus korupsi ini dapat segera diselesaikan, dan kami semua bisa melihat hasilnya yang benar-benar adil 🤞.
 
Makasih banget pengacara Paulus udah ngajukan gugatan praperadilan lagi 🙄. Siapa tau gugatannya bakar dan dia bisa kembali ke Indonesia tanpa harus mempertanggungjawabkan diri. Tapi, kalau benar-benar tidak sah, maka KPK dan Pemerintah Indonesia udah buktikan dia bukan korupsi dan dia harus jujur tentang kesalahan-kesalahannya 🤦‍♂️. Aku rasa ini masih salah jalur, gugatan praperadilan harus diajukan sebelum kasus nyata sudah diproses, kalau tidak maka KPK udah buktikan dia melakukan kesalahan dan akhirnya harus tanggung jawabnya 🚫.
 
ini news kalau nyata kalau Paulus Tannos masih terlibat korupsi apa lagi dia punya gugatan praperadilan lagi 🤯 itu bukan kebaikan yang baik, jadi siapa tahu ada klarifikasi tentang apa yang benar atau salah, tapi kalau belum juga aku tidak fokus, aku malah ingat apa aja konser musik di JKTB nanti gue harus beli tiket ya 🎵
 
ini terus, apa yang ada di balik keputusan ini? kalau gugatan praperadilan sebelumnya sudah tidak masuk akal dan di tolak oleh hakim, kapa lagi yang bisa dia lakukan? tapi sepertinya dia masih ingin terus mengajukan gugatan seperti ini, mungkin untuk memancing perdebatan atau apa? toh kalau benar-benar dia ingin dipanggil ke pengadilan, toh dia harus langsung menyerah dan tidak lagi mengajukan gugatan seperti ini. tapi sepertinya dia masih tidak ingin melakukan hal itu, apakah ada sesuatu yang membuatnya tetap ingin mengajukan gugatan ini? 😐🤔
 
Gue kira siapa-siapa juga penasaran sama kasus Paulus Tannos, kan? Dia lagi gugat karena dia ditangkap karena korupsi e-KTP. Gue pikir apa yang dia lakukan sudah cukup jelas, tapi malah dia minta diutak-atik lagi.

Gue rasa ini ada arti apa, sih? Jika dia tidak perlu dijadikan tersangka, itu berarti dia bisa melarikan diri dari proses yang harus diperlakukan. Tapi gue juga tahu, gugatan praperadilan ini mungkin hanya upaya untuk memulai proses ekstradisi.

Gue masih penasaran siapa yang akan menang dalam kasus ini. Paulus atau KPK? Gue pikir ini akan menjadi sengit banget.
 
Saya pikir gugatan praperadilan Paulus Tannos kali ini bakal sulit dipenjarahkannya dari kerangkap tersangka itu 🤔. Mau nggak mau dia harus bertanggung jawab atas tuduhan korupsi yang menerpa kasus e-KTP, kan? Saya masih ingat ketika dia di tangkap di Singapura, banyak yang berharap dia bakal dipulangkan ke Indonesia dan diadili. Tapi sekarang, dia lagi menuntut tidak tersangka, gimana caranya bisa begitu? 🙄
 
Gue pikir kalau Paulus Tannos ini kayak gampang banget bisa mengajukan gugatan praperadilan lagi. Apa kegagalan sebelumnya bukan cukup untuk dia belajar? Gua pikir ada yang salah di sana, siapa sih yang mau bawanya kembali ke tahap awal lagi? Sementara itu, KPK dan Pemerintah Indonesia tetap fokus untuk mempertanggungjawabkan Paulus atas tuduhan korupsi. Ini gue harapkan agar proses hukum jadi lebih transparan dan cepat, sih.
 
Haha bro klo paulus lagi bawa gugatan apa sih dia masih punya masalah? Kamu nggak percaya sih kalau Paulus lagi gugat, serasa dia mau mengambil risiko deh. Saya pikir dia sederhana saja, gak perlu gugat-gugat. Nah, entah udah apa yang terjadi di dalam kasus ini, tapi kamu nggak boleh menunggu hasilnya dulu bro, kasus korupsi itu penting banget! 🤔
 
Gue pikir kalau Paulus udah masuk dalam proses penyidikan korupsi, kok masih mau ajukan gugatan praperadilan? Udah bikin prosesnya lebih lama aja, dan yang kaget sih adalah gue pikir KPK udah sengaja memilih kasus e-KTP karena tidak ada bukti nyata. Tetapi, kalau Paulus benar-benar percaya dirinya tidak bersalah, kayaknya dia harus terus menangani tuduhan itu dan tidak mau ajukan gugatan lagi. Gue rasa ini bikin proses penyidikan lebih jelas dan cepat. Dan kalau KPK udah memutuskan untuk menetapkan Paulus sebagai tersangka, sih gue setuju dengan keputusan itu. Tapi, kalau ada kesempatan gue masih ingin tahu, apa benar-benar bukti nyata yang ada di kasus e-KTP? 🤔
 
Kalau gugatan Paulus kembali mengajukan, nanti kalau dia diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, harusnya sudah siap dan jelas aja sih tentang apakah dia bersalah atau tidak 😊. Kalau dia suka memilih untuk diproses lagi, itu berarti dia masih mau menghadapi tuduhan korupsi yang dia kerjai sebelumnya. Hmm, saya penasaran sih bagaimana argumen Paulus dalam gugatan ini, karena kalau dia tidak bersalah, nanti dia harus dihadapkan ke pengadilan dan dipenjarah 😬.
 
Gue penasaran gak kenapa Paulus lagi nge-jemur tentang keterlibatannya dengan korupsi e-KTP. Luar biasa banget dia bisa punya energi untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan ini, setelah putusan sebelumnya sudah jelas bahwa permohonan tersebut tidak sah 🤔

Gue pikir apa yang diinginkannya adalah pengakuan sebagai tersangka dan tuntutan penangkapan, bukan hanya dengan mengajukan gugatan praperadilan aja. Ini seperti game permainan yang sama setiap kali, Paulus kembali ke meja permainan dan memulai lagi dari awal 🔄
 
Wah, Paulus Tannos lagi nggak mau cedot? Aku pikir dia udah capek-capek banget nunggu proses ekstradisi selesai deh. Saya pikir gugatan praperadilan ini hanya nggak apa-apa, sih. Dia udah ditangkap dan udah duduk di Singapura, apa lagi dia butuh bukti kalau dia tidak tersangka? Aku rasa KPK dan pemerintah Indonesia udah ngasih dia kesempatan yang cukup untuk menjelaskan dirinya, tapi dia masih nggak mau menerima kebenaran. Wah, aku nggak bisa mengerti sih... 😂
 
Bodoh banget nggak bisa dipercaya lagi si Paulus Tannos! Kenapa dia terus ngerasa perlu mengajukan gugatan praperadilan lagi? Kepada siapa aja yang mau mendengarkan pendapatnya? Gue rasa dia malah membuat masalahnya sendiri dan tidak berfaedah sama sekali. Dan siapa yang salah, sih... pengacaranya aja yang capek!
 
Saya pikir ini menunjukkan bagaimana sistem hukum Indonesia masih memiliki kelemahan dalam menghadapi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Paulus Tannos sebagai tokoh yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, kini lagi mencoba memanfaatkan sistem untuk memproteksinya sendiri. Ini menunjukkan bahwa masih banyak ruang untuk perbaikan di dalam sistem hukum kita.

Saya harap bahwa gugatan ini tidak dapat mengubahputuskan proses penyidikan dan ekstradisi Paulus, karena saya yakin dia telah melakukan tindakan yang salah. Saya juga berharap bahwa KPK dan Pemerintah Indonesia dapat terus bekerja sama untuk memastikan bahwa hukum diikuti dengan baik dan tidak ada lagi kelemahan dalam sistem hukum kita.
 
Gue pikir Paulus Tannos bukan aneh banget kalau dia mau mengajukan gugatan lagi. Gua rasa dia masih punya hak untuk melindungi dirinya, tapi juga nanti harus dihadapi akibatnya sendiri. Nanti harus tahu benar tidaknya dia bersalah atau tidak. Gue pikir ini adalah proses hukum yang sah, jadi gue tidak bermaksud mengkritiknya. Saya cuma ingin kata bahwa proses hukum ini penting untuk memastikan keadilan di Indonesia.
 
Gue rasa keselehan dari KPK lagi-lagi bergerak untuk menggugat Paulus Tannos. Gue masih ingat saat itu dia dijadikan tersangka, dan gue rasa KPK udah cukup banyak bukti yang bikin dia wajib dipertanggungjawabkan. Tapi, ternyata Paulus udah berhasil melompat ke Singapura, dan sekarang dia lagi mencoba menggugat praperadilan di Indonesia. Gue rasa ini bikin KPK makin panjang lepas, kan? Dan siapa tahu, gugatan ini bisa membuat proses ekstradisi yang sudah berlangsung jadi lebih lama, dan Paulus udah bisa sembunyi-sembunyinya lagi di Singapura.
 
kembali
Top