BPK Tidak Bisa Menyimpangkan Penyimpangan Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina
Hasby Ashidiqi, Direktur Investigasi BUMN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Hasby memimpin tim auditor penyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Nomor 26/SR/LHP/DJPI/PKN.02/06/2025 bertanggal 18 Juni 2025.
Dalam kesaksiannya, Hasby menegaskan bahwa titik kerugian dalam kasus ekspor minyak mentah ini adalah barang yang seharusnya masuk kategori ke dalam kilang Pertamina, namun dijual di bawah harga pasaran. Ia juga mengakui bahwa ranah menentukan apakah penyimpangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut Hasby, kerugian negara bukan mengenai nilai ekspor tadi, tapi barangnya. Barangnya kalau ngikutin aturan itu masuk kilang Pertamina untuk diolah. Ternyata tidak dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa posisi BPK hanya sebatas menilai ada atau tidaknya penyimpangan.
Namun, penasehat hukum dari terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, menilai penyimpangan-penyimpangan yang disebutkan BPK dalam kasus ini hanyalah dugaan semata. Mereka melihat BPK mengembalikan penilaian soal ada tidaknya perbuatan melawan hukum kepada majelis hakim persidangan.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina telah meningga Rp 2,544 triliun pada negara. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan ada nilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 3,6 juta dolar AS; memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92H1 2023 sebesar 745 ribu dolar AS; dan memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 1,3 juta dolar AS.
Selain itu, Jaksa juga menyampaikan setidaknya total 14 perusahaan besar yang diperkaya dari tindakan Rp2,544 triliun atau Rp2,54 triliun. Kerugian negara dalam pengadaan impor produk kilang/BBM sebesar 5,7 juta dolar AS dan kerugian negara dalam penjualan solar non-subsidi selama periode 2021-2023 sebesar Rp2,544 triliun.
Jaksa menyatakan bahwa kerugian yang muncul merupakan bagian dari kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,43 triliun.
Hasby Ashidiqi, Direktur Investigasi BUMN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Hasby memimpin tim auditor penyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Nomor 26/SR/LHP/DJPI/PKN.02/06/2025 bertanggal 18 Juni 2025.
Dalam kesaksiannya, Hasby menegaskan bahwa titik kerugian dalam kasus ekspor minyak mentah ini adalah barang yang seharusnya masuk kategori ke dalam kilang Pertamina, namun dijual di bawah harga pasaran. Ia juga mengakui bahwa ranah menentukan apakah penyimpangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut Hasby, kerugian negara bukan mengenai nilai ekspor tadi, tapi barangnya. Barangnya kalau ngikutin aturan itu masuk kilang Pertamina untuk diolah. Ternyata tidak dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa posisi BPK hanya sebatas menilai ada atau tidaknya penyimpangan.
Namun, penasehat hukum dari terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, menilai penyimpangan-penyimpangan yang disebutkan BPK dalam kasus ini hanyalah dugaan semata. Mereka melihat BPK mengembalikan penilaian soal ada tidaknya perbuatan melawan hukum kepada majelis hakim persidangan.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina telah meningga Rp 2,544 triliun pada negara. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan ada nilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 3,6 juta dolar AS; memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92H1 2023 sebesar 745 ribu dolar AS; dan memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 1,3 juta dolar AS.
Selain itu, Jaksa juga menyampaikan setidaknya total 14 perusahaan besar yang diperkaya dari tindakan Rp2,544 triliun atau Rp2,54 triliun. Kerugian negara dalam pengadaan impor produk kilang/BBM sebesar 5,7 juta dolar AS dan kerugian negara dalam penjualan solar non-subsidi selama periode 2021-2023 sebesar Rp2,544 triliun.
Jaksa menyatakan bahwa kerugian yang muncul merupakan bagian dari kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,43 triliun.