BPJS Watch: Penonaktifan PBI BPJS Merugikan Hak Warga Miskin

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, telah mengkritik secara tajam metode pembersihan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Menurutnya, proses penonaktifan massal ini tidak berdasarkan pada PP 76/2015 dan melanggar regulasi yang ada.

Proses penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan saat ini dianggap tidak sejalan dengan aturan yang ada, terutama terkait verifikasi data di tingkat bawah. Timboel percaya bahwa pembaruan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses uji lapangan yang memadai.

Sistem yang digunakan Kemensos saat ini cenderung mengeluarkan data peserta begitu saja hanya berdasarkan pembaruan administrasi pusat. Hal ini menyebabkan banyak warga yang secara ekonomi masih masuk kategori sangat miskin justru kehilangan hak bantuan iurannya.

Selain persoalan metode teknis, Timboel juga menyoroti masalah komunikasi yang dinilai sangat buruk. Dia menyayangkan ketiadaan sistem notifikasi atau pemberitahuan awal kepada peserta sebelum status kartu mereka dimatikan oleh sistem.

Akibatnya, banyak warga baru mengetahui status kepesertaan mereka sudah tidak aktif ketika sudah berada di rumah sakit dan membutuhkan pertolongan medis segera. Lebih lanjut, Timboel mengingatkan pemerintah tentang definisi dasar kepesertaan PBI dalam aturan perundang-undangan.

Dia menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi warga miskin bersifat melekat pada status ekonomi, bukan berdasarkan kondisi medis seseorang. Pasal 14 dan 17 Undang-Undang SJSN mengamanatkan yang PBI itu adalah orang miskin dan tidak mampu, bukan orang sakit atau tidak sakit.

Timboel percaya bahwa skema reaktivasi yang baru diurus saat warga jatuh sakit adalah pola pikir yang keliru secara hukum. Persoalan ini berdampak serius bagi pasien dengan penyakit katastropik, seperti pasien cuci darah yang jadwal pengobatannya tidak boleh terhenti.

Untuk menyelesaikan masalah ini, BPJS Watch mendesak Kemensos memberikan masa transisi minimal satu bulan sebelum penonaktifan dilakukan. Tujuannya agar warga yang dinyatakan tidak layak lagi menerima bantuan iuran memiliki waktu untuk mendaftar sebagai peserta mandiri tanpa harus menunggu masa aktif selama 14 hari.

Menurutnya, persoalan klasik ini adalah metodenya dan komunikasinya enggak dijalankan oleh Kemensos. Dia berharap pemerintah dapat membenahi carut-marut data kemiskinan agar pelayanan kesehatan bagi rakyat benar-benar terjamin.
 
Koordinator BPJS Watch itu benar-sesuaikan, metode penonaktifan massal di Kemenso ini jadi salah satu penyebab banyak orang kehilangan hak bantuan iuran 🤦‍♂️. Mereka harus memberi waktu lebih lama lagi supaya siapa pun yang dinyatakan tidak layak bisa mendaftar mandiri tanpa harus menunggu 14 hari, itu jadi sangat tidak adil 💔
 
Maksudnya, Kemensos lagi mengeluarkan pasien yang tidak sengaja masuk ke kategori sangat miskin ya... Kalau siapa saja masuk kategori miskin maka harus mendapatkan bantuan iuran gampang-gampungan! 🤣
 
Saya penasaran apa yang harus dilakukan oleh Kemensos untuk menghindari situasi ini lagi di masa depan 🤔. Masa transisi minimal satu bulan itu kayak gini sebenarnya bukan masalah besar, kan? Saya pikir salah satu solusinya adalah membuat sistem yang lebih baik dan akurat, jadi warga tidak perlu khawatir statusnya berubah-ubah lagi 📈.
 
Kalau gini aja, aku pikir pemerintah harus serius banget lagi sama masalah ini 🤦‍♂️. Aku bayangkan kalau aku sendiri punya kakak adik yang sakit dan harus masuk rumah sakit tapi status kartunya sudah diaktifkan. Bagaimana cara kamu? Gak ada notifikasi sama sekali, kayaknya aku jadi panik aja 🤯. Kalau di sini ada sistem yang bisa memberitahu kita kalau status kartu kita sudah tidak aktif lagi, itu bakal sangat penting untuk kesehatan kita. Kemudian, aku pikir pemerintah harus punya waktu yang cukup bagi orang-orang yang dinyatakan tidak layak lagi menerima bantuan iuran untuk mendaftar sebagai peserta mandiri tanpa harus menunggu masa aktif yang lama 🕰️. Itu aja kalau aku bisa membantu, tapi sepertinya masih banyak keterbatasan dalam sistem ini 🤔.
 
Gue rasa kementerian sosial jadi nanti bingung juga kayaknya, mereka nggak siap kan sih deh, kalau warga miskin kehilangan hak bantuan iurannya. Gue bayangkan nanti pasien cuci darah yang harus jadi tunggu 14 hari apa lagi sakit badannya, apa lagi kasusnya katastropik. Masa transisi minimal satu bulan sih deh kalau warga miskin mau dinyatakan tidak layak lagi menerima bantuan iurannya. Jadi, pemerintah jangan lupa sih deh kalau ada rakyat yang miskin, mereka butuh bantuan itu jadi.
 
ini gini ya, kalau pemerintah mau nanti kaya nggak aja kalo ada masalah di dalam sistem pembersihan data, tapi apa sih yang harus dilakukan dulu? semoga kemudian sistem itu bisa dinobatkan sebagai 'model' bagi negara kita. jadi yang penting adalah kita harus memastikan bahwa bantuan iuran bukan hanya untuk orang yang sakit atau tidak sakit, tapi juga untuk mereka yang masih miskin dan butuh bantuan ekonomi.
 
Aku pikir ini juga boleh dianggap sebagai kesalahan besar dari Kemensos. Mereka lupa bahwa ini bukan soal teknis aja, tapi ada warga yang menderita penyakit kritis dan harus membutuhkan perawatan segera. Aku rasa kalau mereka harus memberikan notifikasi dulu kepada orang-orang itu sebelum mematikan kepesertaan mereka, ini akan sangat penting. Aku juga setuju dengan Timboel bahwa sistem reaktivasi yang baru ini buleh dianggap pola pikir keliru hukum. Aku harap pemerintah bisa memperbaiki masalah ini secepatnya. 🤦‍♂️
 
kaya serius aja kan? sistem yang dijalankan oleh kemenso ini seperti ganti-ganti mainan, tidak ada logika sama sekali. kalau mereka mau punya sistem yang akurat, harus ada uji coba terlebih dahulu, tidak bisa langsung ngganti status kartu tanpa peringatan! bagaimana kalau pasien sakit dan tiba-tiba kartunya di nonaktifkan? itu seperti mati hati! apa lagi kayaknya mereka berbicara tentang definisi kepesertaan PBI yang benar, tapi tidak mau menerapkannya secara praktis. kemenso harus jujur, sistem ini seperti ditangkap dari atas tanpa ada usaha untuk memahami masalah yang terjadi di lapangan.
 
🤔 Kaya ponya, koordinator BPJS Watch ini benar-benar kekhawatiran kalau metode pembersihan data yang dilakukan Kemensos tidak sesuai dengan regulasi. Kalau warga jatuh sakit dan tidak ketahui status kepesertaannya, itu sebenarnya masalah serius, banget! 🚑

Aku rasa ini perlu diatasi dengan cepat agar warga miskin bisa mendapatkan bantuan iuran yang benar-benar mereka butuhkan. Mungkin kalau Kemensos memberi waktu minimal satu bulan sebelum penonaktifan, itu akan membantu banyak pasien yang sedang sakit. 😷

Aku juga paham kalau ada masalah klasik dengan metode teknis dan komunikasi yang buruk. Tapi, jangan biarkan hal ini mempengaruhi kesehatan warga miskin, ya! 🤕
 
Saya jadi sadar banget, siapa yang bilang sistem pembersihan data ini nggak ada regulasi yang ada? Kalau begitu bagaimana mungkin dijalankan tanpa adanya proses uji lapangan yang memadai. Saya pikir itu pola pikir yang keliru secara hukum. Dan apa lagi, sistem komunikasi yang dinilai sangat buruk. Banyak warga baru mengetahui status kepesertaan mereka sudah tidak aktif ketika sudah berada di rumah sakit dan membutuhkan pertolongan medis segera.
 
ini cerita yang bikin perasaanku jengkel 😩. kenapa pemerintah gak bisa ngeatur sistemnya dengan benar? proses penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan ini malah memperburuk kehidupan masyarakat yang sudah miskin 😔. aku pikir apa yang dibutuhkan adalah transisi yang lancar, bukan seperti ini gak ada cara sama sama 💸. pemerintah harus berhati-hati dalam mengatur sistemnya agar tidak mengecewakan rakyat lagi 🤦‍♂️.
 
kembali
Top