Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, telah mengkritik secara tajam metode pembersihan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Menurutnya, proses penonaktifan massal ini tidak berdasarkan pada PP 76/2015 dan melanggar regulasi yang ada.
Proses penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan saat ini dianggap tidak sejalan dengan aturan yang ada, terutama terkait verifikasi data di tingkat bawah. Timboel percaya bahwa pembaruan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses uji lapangan yang memadai.
Sistem yang digunakan Kemensos saat ini cenderung mengeluarkan data peserta begitu saja hanya berdasarkan pembaruan administrasi pusat. Hal ini menyebabkan banyak warga yang secara ekonomi masih masuk kategori sangat miskin justru kehilangan hak bantuan iurannya.
Selain persoalan metode teknis, Timboel juga menyoroti masalah komunikasi yang dinilai sangat buruk. Dia menyayangkan ketiadaan sistem notifikasi atau pemberitahuan awal kepada peserta sebelum status kartu mereka dimatikan oleh sistem.
Akibatnya, banyak warga baru mengetahui status kepesertaan mereka sudah tidak aktif ketika sudah berada di rumah sakit dan membutuhkan pertolongan medis segera. Lebih lanjut, Timboel mengingatkan pemerintah tentang definisi dasar kepesertaan PBI dalam aturan perundang-undangan.
Dia menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi warga miskin bersifat melekat pada status ekonomi, bukan berdasarkan kondisi medis seseorang. Pasal 14 dan 17 Undang-Undang SJSN mengamanatkan yang PBI itu adalah orang miskin dan tidak mampu, bukan orang sakit atau tidak sakit.
Timboel percaya bahwa skema reaktivasi yang baru diurus saat warga jatuh sakit adalah pola pikir yang keliru secara hukum. Persoalan ini berdampak serius bagi pasien dengan penyakit katastropik, seperti pasien cuci darah yang jadwal pengobatannya tidak boleh terhenti.
Untuk menyelesaikan masalah ini, BPJS Watch mendesak Kemensos memberikan masa transisi minimal satu bulan sebelum penonaktifan dilakukan. Tujuannya agar warga yang dinyatakan tidak layak lagi menerima bantuan iuran memiliki waktu untuk mendaftar sebagai peserta mandiri tanpa harus menunggu masa aktif selama 14 hari.
Menurutnya, persoalan klasik ini adalah metodenya dan komunikasinya enggak dijalankan oleh Kemensos. Dia berharap pemerintah dapat membenahi carut-marut data kemiskinan agar pelayanan kesehatan bagi rakyat benar-benar terjamin.
Proses penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan saat ini dianggap tidak sejalan dengan aturan yang ada, terutama terkait verifikasi data di tingkat bawah. Timboel percaya bahwa pembaruan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses uji lapangan yang memadai.
Sistem yang digunakan Kemensos saat ini cenderung mengeluarkan data peserta begitu saja hanya berdasarkan pembaruan administrasi pusat. Hal ini menyebabkan banyak warga yang secara ekonomi masih masuk kategori sangat miskin justru kehilangan hak bantuan iurannya.
Selain persoalan metode teknis, Timboel juga menyoroti masalah komunikasi yang dinilai sangat buruk. Dia menyayangkan ketiadaan sistem notifikasi atau pemberitahuan awal kepada peserta sebelum status kartu mereka dimatikan oleh sistem.
Akibatnya, banyak warga baru mengetahui status kepesertaan mereka sudah tidak aktif ketika sudah berada di rumah sakit dan membutuhkan pertolongan medis segera. Lebih lanjut, Timboel mengingatkan pemerintah tentang definisi dasar kepesertaan PBI dalam aturan perundang-undangan.
Dia menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi warga miskin bersifat melekat pada status ekonomi, bukan berdasarkan kondisi medis seseorang. Pasal 14 dan 17 Undang-Undang SJSN mengamanatkan yang PBI itu adalah orang miskin dan tidak mampu, bukan orang sakit atau tidak sakit.
Timboel percaya bahwa skema reaktivasi yang baru diurus saat warga jatuh sakit adalah pola pikir yang keliru secara hukum. Persoalan ini berdampak serius bagi pasien dengan penyakit katastropik, seperti pasien cuci darah yang jadwal pengobatannya tidak boleh terhenti.
Untuk menyelesaikan masalah ini, BPJS Watch mendesak Kemensos memberikan masa transisi minimal satu bulan sebelum penonaktifan dilakukan. Tujuannya agar warga yang dinyatakan tidak layak lagi menerima bantuan iuran memiliki waktu untuk mendaftar sebagai peserta mandiri tanpa harus menunggu masa aktif selama 14 hari.
Menurutnya, persoalan klasik ini adalah metodenya dan komunikasinya enggak dijalankan oleh Kemensos. Dia berharap pemerintah dapat membenahi carut-marut data kemiskinan agar pelayanan kesehatan bagi rakyat benar-benar terjamin.